Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aksi Segera Menentang Eksploitasi Seksual Terhadap Anak

19 April 2011   16:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:38 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EKSPLOITASI Seksual Komersial Anak (ESKA) atau CSEC (Commercial Sexual Exploitation of Children) bukan merupakan masalah baru. Masalah ini terus berkembang dan populasi anak yang menjadi korban terus meningkat. Anak-anak dijadikan komoditas perdagangan dan objek seks orang dewasa sehingga banyak anak kehilangan masa depannya. Di Indonesia, masalah CSEC masih belum diagendakan oleh pemerintah baik pemerintah lokal maupun pemerintah pusat. Penyebabnya karena isu ini dinilai baru. Komitmen dan sensitifitas pun dinilai masih lemah karena belum ditemukan model penanggulangan yang efektif untuk menentang CSEC.

Pada tahun 1996 digelar Kongres I menentang ESKA di Stockholm, Swedia. Pada pertemuan tersebut sebagian negara termasuk Indonesia setuju untuk membuat National Action Plan dan mengimplementasikan agenda aksi menentang CSEC. Sebagian Negara lainnya setuju untuk mengembangkan sebuah Rencana Aksi Nasional (RAN) di negaranya masing-masing menentang ESKA. Sebagai tindak lanjutnya, dilangsungkan Kongres II di Yokohama, tanggal 17-20 December 2001.

Batasan dan Besaran Masalah

Deklarasi Stockholm memberi batasan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) atau Commercial Sexual Exploitation of Children (CSEC) sebagai berikut: Sexual abuses by the adult and remuneration in cash or in kind to the child or a third person or persons. The Child is treated as asexual object and as a commercial object.

Sebagai catatan, dari defenisi di atas, anak dinilai tidak cakap untuk mengambil keputusan dirinya dieksploitasi. Dengan kata lain, keputusannya tidak bisa dijustifikasi sebagai pilihan yang bebas. Anak tetap harus dilindungi dari bentuk eksploitasi yang merugikan dirinya dengan alasan apapun.

Bentuk-bentuk ESKA yang ditemukan di Indonesia yaitu: anak yang dilacurkan (Prostituted Children), Pornografi Anak (Child Pornography), Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual (Trafficking of Children for Sexual Purposes),Pernikahan Dini (Early Marriage) dan Pornografi Anak (Child Pornography).

Anak yang Dilacurkan (Prostituted Children)

Anak yang dilacurkan (Prostituted Children) ini sebagai salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Anak-anak dijadikan objek seks untuk pemuas nafsu orang dewasa.

Masuknya anak-anak dalam 'kancah' pelacuran bukan merupakan pilihan anak, karena anak tidak dalam kapasitas yang kuat untuk bisa memberikan persetujuan (consent) untuk menjadikan dirinya sebagai pelacur, tetapi lebih karena adanya tekanan sosial, ekonomi ataupun mental dari orang-orang dewasa.

Untuk istilah prostituted children, banyak yang lebih menyetujui pemakaian anak-anak yang dilacurkan bukan pelacuran anak, dengan pertimbangan pada kenyataannya, anak dipaksa untuk menjadi pelacur bukan atas kemauan bebas dari anak-anak sendiri.

Dampak yang terbesar dari prostituted children adalah terjangkitnya PMS seperti HIV/ AIDS di kalangan anak sangat cepat, karena anak tidak memahami dengan baik masalah kesehatan reproduksi, demikian juga potensi untuk aborsi akibat dari kehamilan dini. Di samping itu penggunaan obat-obat terlarang sangat potensial sebab mucikari sengaja memberikan obat-obat tersebut agar anak memiliki ketergantungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun