Mohon tunggu...
Ahlis Qoidah Noor
Ahlis Qoidah Noor Mohon Tunggu... Guru - Educator, Doctor, Author, Writer

trying new thing, loving challenge, finding lively life. My Email : aqhoin@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelulusan SMK, IKM dan Penulisan Ijazah SMK Tahun 2022

18 Mei 2022   13:20 Diperbarui: 18 Mei 2022   13:26 5665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro pada tanggal 17 Mei 2022 telah dilakukan Rakor  yang dihadiri oleh Kabid PSMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Ketua MKPS, Sekretaris MKPS,Sie Bimlat MKPS, Para Pengawas dan para Kepala Sekolah SMK di Jawa Tengah yang diundang serta para staff terkait.
Dari Rakor itu disampaikan beberapa hal penting terkait persiapan IKM dan Kelulusan dengan hasil sebagai berikut.
Di awal sambutanyan Kabid PSMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Ainur Rojik, S.Pd.,M.Eng menyampaikan bahwa pendidikan itu untuk meningkatkan karakter dan potensi dengan fokus ke Kurikulum, Pembelajaran dan Evaluasi. Pada Kurikulum dilakukan IKM ( Implementasi Kurikulum Merdeka ) dan Pendampingan. Terkait Pembelajaran kita sampai pada Kelulusan , Kenaikan Kelas dan Pengembangan Vokasi.
Langkah berikutnya yang kita lakukan adalah membiasakan anak untuk datang ke sekolah. Terkait pembelajaran produktif yang bermakan menciptakan hal yang lebih besar, berkelanjutan dan asas kebermanfaatan  maka yang harus dilakukan adalah bagaimana kita bisa mengaplikasikan tiga hal itu di SMK.
Diharapkan ke depannya pendampingan di Jawa Tengah akan berlangsung selama kurang lebih 3 tahun sehingga pada tahun 2024 kita sudah kelar dalam hal ini.
Dalam waktu dekat juga akan disyahkan SOP ( Standar Operating Procedure ) untuk E-KTSP dan E-KOS. Hendaknya setiap sekolah wajib melakukan IHT sebagai bentuk dari Implementasi Kurikulum Merdeka dalam hal Pengembangan Kurikulum.
Dalam satu dua minggu ke depan maka setiap sekolah harus membuat POSKO Kelulusan SMK yang mana difasilitasi dengan adanya pelayanan dan mereka yang piket untuk melayani kebutuhan para peserta didik.
Sebagaimana disampaikan oleh dan menjadi kesepakatan bersama bahwa setelah Pengumuman Kelulusan pada tanggal 3 Juni 2022  pukul 16.00 secara on line maka akan dilakukan pendataan bagi setiap sekolah binaan untuk mengisi blanko terkait Nama Sekolah, NPSN, Kota/ Kabupaten,  Program Keahlian , Jumlah siswa, Jumlah Siswa yang lulus, jumlah siswa yang tidak lulus serta keterangan tidak lulusnya karena apa. Lampiran di atas ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui  oleh Pengawas Pembina.
Terkait pembagian Blanko Ijazah yang akan dilakukan pada tanggal 6 Juni 2022 maka pembagian ijazah bisa dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah blanko diterima. Blanko bisa diperoleh di SMK Negeri Jateng di Semarang pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 09.00. Peserta yang diundang adalah Kasie SMK, dua orang Pengurus MKKS, satu orang Pengawas Kota/ Kabupaten serta Dianjurkan untuk MKKS dan Cabdin membawa stempel masing-masing.
Berikut adalah detail tanggal penting untuk diingat. Penyerahan Blanko Ijazah dair MKKS ke Satuan  Pendidikan dilakukan pada tanggal 7 Juni 2022. Sedangkan paling lambat tanggal 28 Juni Ijazah harus sudah disampaikan ke siswa. Penanggalan Ijazah untuk SMK adalah tanggal 9 Juni 2022.
Selanjutnya disampaikan oleh Kabid PSMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng  Ainur Rojik, S.Pd.,M.Eng bahwa akan dilaksanakan Program Ekosistim SMK Berbasis Program Keahlian yang mana akan difasilitasi dengan pendataan awal berupa dunia Industri mana yang berdekatan dan sudah bekerja sama dengan SMK terdekat. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kerjasama yang melibatkan SMK dan dunia usaha dan dunia industri.( AQN, 17 -05-2022 )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun