Mohon tunggu...
Hukum

Pemira UIN Jakarta? Ini Fakta dan Bukti Hukumnya

22 Maret 2019   07:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:53 3656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan, setelah pemilihan selesai dilaksanakan, dan mahasiswa sudah melancarkan aksinya, secara tiba-tiba muncul kertas sakti dari gedung rektorat yang selama ini SEMA-U dan KPU UIN Jakarta sendiri tidak pernah menyebutkan atau mensosialisasikan, bahkan lidahnya tidak pernah tergelincir sama sekali mengatakan tentang keberadaan surat sakti tersebut, yaitu SK Rektor tentang E-Voting. 

Menurut Penulis hal ini sesuai dengan perkataan dari Rocky Gerung "Orang kebingungan itu selalu mencari pegangan". Terlihat bahwa Rektorat kebingungan menghadapi teriakan mahasiswa dan mulai membuat pegangan baru pada surat sakti yaitu, SK Rektor tentang E-Voting untuk meredam suara-suara tersebut dan berencana membuat mahasiswa ikut kebingungan. Surat sakti tersebut adalah "Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Suara Pemilihan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Melalui Sistem E-Voting". 

Surat sakti ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret  2019. Tidak ada yang mengetahui apakah SK ini benar-benar dibuat Pra-PEMIRA atau Pasca-PEMIRA, namun dalam kacamata hukum hal tersebut sesuai dengan apa yang dicantumkan bahwa SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2019. Penulis dalam hal ini merasa prihatin terkait dengan adanya SK E-Voting ini, apa memang benar-benar tidak ada orang yang mengerti hukum di rektorat sana? Orang seperti apa yang menyarankan Rektor untuk mengeluarkan SK E-Voting semacam ini? Perlu kita ketahui bahwa permasalahan dalam SK Rektor tentang E-voting sangatlah rancu.  

Perhatikan saja, teori hukum siapa, dan teori seperti apa serta landasan hukum yang mana yang dipakai oleh pihak rektorat untuk menetapkan SK E-voting ini dikarenakan tidak ada sama sekali kewenangan Rektor untuk menyentuh teknis pemilihan mahasiswa. Jika Rektor mengurus hal-hal teknis penyelenggaraan PEMIRA, sama saja mengambil alih kewenangan KPU atau dengan kata lain Rektor telah melakukan abuse of power. 

Lalu untuk apa KPU UIN Jakarta dibentuk? Hal ini sama saja seperti Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau SK Presiden yang menyatakan bahwa PEMILU Serentak tahun 2019 akan dilaksanakan melalui E-Voting, sedangkan sistem, sarana dan prasarananya saja belum memumpuni. Bayangkan apa yang akan terjadi?

HARI-H PEMIRA

Permasalahan tentang regulasi E-voting belumterselesaikan, muncul masalah baru yang sangat intim dan melanggar hak-hak privasi yaitu, pembobolan akun oleh cracker sekaligus penggunaan hak pilih orang lain dalam PEMIRA. Informasi ini didapat dari beberapa mahasiswa yang tidak saya sebutkan namanya demi menjaga kode etik jurnalistik. Bahwa cracker setelah melakukan pembobolan terhadap akun mahasiswa, langsung melakukan pemilihan pada website e-voting http://elmusyma.uinjkt.ac.id/, dan begitu seterusnya terhadap mahasiswa lain.

Salah satu mahasiswa memberikan keterangannya dalam status Whatsapp miliknya, dengan redaksi "mentang-mentang gua Abu-abu bukan berarti gua gabisa menilai atau gatau siapa pemimpin yg bakal gua pilih nanti! gua ikut organisasi internal kampus. gua tau siapa saja yang berkinerja. Siapa yg dr awal kerja bareng-bareng dr awal raker. Kontribusinya segala macem!". 

Kemudian dari mahasiswa yang lain juga menyatakan dalam media sosial miliknya"ini nih yang merusak citra pemira. Gua belom milih tiba2 udah ada yg milih. Mental permen yufi lembekkkk. Demi jabatan berani menghalalkan segala cara tidak sportif. Ahhh... Nggak kebayang kalau besok mengurus jabatan yang lebih tinggi lagi. #savepemira"

Hak pilih merupakan sebuah privasi, boleh digunakan boleh tidak. Tetapi jika para cracker menggunakan hak orang lain padahal dia tidak berhak, itu melanggar hukum, dan seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, dapat memasuki kategori perbuatan pidana. Namun pidana itu merupakan ultimum remedium, Penulis berharap permasalahan antar mahasiswa dalam PEMIRA UIN Jakarta tidak sampai menggunakan langkah terakhir tersebut.

PEMIRA UIN Jakarta dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 00:01 s.d 16.00 di tempat yang tidak ditentukan sama sekali dan bahkan dapat dilakukan di dalam toilet, sungguh miris. PEMIRA tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan terobosan baru yang sangat canggih, namun sayangnya kecanggihan tersebut menyebabkan chaos karena belum bisa memenuhi prinsip-prinsip Pemilu seperti, jujur dan adil, serta penyelenggaraannya tidak didasarkan pada hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun