Mohon tunggu...
Komang Agus Wardana
Komang Agus Wardana Mohon Tunggu... Bankir - Semoga artikel yang saya buat bermanfaat

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan OJK terhadap Pelaku Pasar Modal yang Merugikan Investor

26 Maret 2020   19:23 Diperbarui: 10 April 2020   19:54 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Komang Agus Wardana

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Disini saya akan sedikit berbagi, bagaimana cara OJK melakukan pengawasan terhadap pelaku pasar modal yang merugikan investor?. Sebelum membahas topik ini, saya akan menjelaskan apa sih itu pasar modal?

Pasar Modal merupakan tempat bertemunya investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana dengan kegiatan berupa penawaran umum dan  perdagangan efek. 

Pasar modal merupakan instrumen penting sebagai penggerak perekonomian di Indonesia. Pasar modal juga memiliki peran sebagai penyedia sumber pendanaan selain itu juga sebagai sarana pemerataan pendapatan dan sebagai sarana peningkatan produksi.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas semua kegiatan di bidang pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mana salah satu tugasnya yaitu mengatur dan mengawasi jalannya seluruh kegiatan pada pasar modal. 

OJK dalam struktur pasar modal di Indonesia memiliki kedudukan tertinggi dan merupakan lembaga negara yang bersifat independen dengan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan di sektor pasar modal.

Pihak -pihak yang terlibat dalam pasar modal antara lain Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI), Lembaga Penjaminan dan Penyelesaian (KSEI), Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang Pasar Modal yang meliputi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal yang meliputi, Akuntan, Penilai, Konsultan Hukum dan Notaris. Perusahaan Pemeringkat Efek, Emiten dan Perusahaan Publik serta Investor.

Investor selaku orang yang akan menginvestasikan dananya di pasar modal memiliki kewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan nilai transaksi yang sudah disepakati dengan perusahaan efek, membaca dengan hati-hati segala bentuk informasi yang disediakan oleh perusahaan efek termasuk pada saat sebelum penandatanganan segala jenis kontak serta menjamin bahwa dana yang diinvestasikan kepada perusahaan efek berasal dari sumber yang jelas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain perusahaan efek memiliki kewajiban yaitu, Memberikan data dan informasi perusahaan yang apa adanya dan sesuai dengan kenyataan, memberikan laporan keuangan secara berkala kepada investor.

OJK dalam melaksanakan pengawasan dan pengaturan disektor jasa keuangan dalam perlindungan hukum, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian investor, yang meliputi:

  1. Memberikan informasi dan edukasi dan kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
  2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan investor.
  3. Mengeluarkan Regulasi yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum terhadap Korban Investasi Ilegal.
  4. Membuat Satgas Waspada Investasi
  5. Melakukan koordinasi secara vertikal dari pusat hingga level daerah mengenai pemahaman investasi ilegal.
  6. Melakukan koordinasi yang intensif kepada aparat penegak hukum, agar pelaku investasi ilegal mendapat hukuman dengan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.
  7. Berusaha mendorong kesadaran pentingnya berinvestasi masuk bagian dari kurikulum pendidikan.

Dalam konteks penegakan hukum, adapun kewenangan yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan di sektor pasar modal
  2. Penyidikan sektor jasa keuangan
  3. Kewenangan perdata
  4. Kewenangan pidana
  5. Kewenangan administratif
  • Sanksi Administratif
  • Sanksi Administratif berupa denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun