Semarang, 22 November 2020. LPMK Kelurahan Meteseh mengadakan sosialisasi Perwal Nomor 16 Tahun 2020 (Dari Perda No 6 Tahun 2015) Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Santunan berupa sembako dan paket internet kepada masyarakat Meteseh.
Acara ini dilangsungkan pada jam 07.30 dan selesai pada jam 11.30 di balai kelurahan Meteseh.
Dengan diadakannya acara ini diharapkan masyarakat sekitar dapat memahami isi dan kandungan Perwal Nomor 16 tahun 2020.
Disamping sosialisasi Perwal, LPMK juga memberikan materi mengenai pendidikan karakter yang bertema "DISPO Versus DISNE dalam Perspektif Pendidikan Kekinian" yang disampaikan oleh ketua LPMK Meteseh Bapak Sadi Ar.
Di acara ini juga ada Santunan kepada masyarakat yang bentuknya adalah pembagian paket sembako dan paket intenet