Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kabut Asap yang Lain dalam Karhutla

15 September 2019   04:38 Diperbarui: 15 September 2019   09:31 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monumen Perjuangan Rakyat di Riau (olah dari Detik, 14/9)

Lalu dua hari setelah acara debat itu (19/2) Gubernur Riau Wan Wan Thamrin Hasyim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berlaku di Provinsi Riau selama delapan bulan mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. 

Penetapan ini disampaikan pada rapat di kantor Gubernur Riau yang turut dihadiri instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Restorasi Gambut (BRG), Manggala Agni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Berdasarkan data BPBD Riau, sejak awal Januari hingga pertengahan Februari luas kebakaran hutan dan lahan di Riau mencapai 841,71 hektare (ha). Lahan yang terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis, yaitu 625 ha, kemudian di Kabupaten Rokan Hilir seluas 117 ha, Dumai 43,5 ha, Meranti 20,2 ha, Pekanbaru 16 ha, serta Kampar 14 ha.

Dari 841,71 ha (9/2) ternyata sudah menjadi 6.425,39 ha pada 8/9, karena setiap hari terjadi kebakaran lahan di sejumlah daerah. Angka 6.425,39 disampaikan oleh Kepala BPBD Riau Edwar Sanger pada sebuah media daring.  

2015 yang Parah dan Terburuk Sejak 1997
Kebakaran hutan pada 2015 merupakan kebakaran terburuk sejak 1997. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, luas area karhutla tahun 2015 setara 32 kali luas wilayah DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali.

Dari situs Sipongi Menlhk, pada 2015 karhutla terluas berada di Sumatera Selatan (646.298,80 ha) dan Kalimantan Tengah (583.833,44 ha). Kedua provinsi ini mewakili pulau dengan karhutla terluas di Indonesia.

Untuk wilayah Sumatera, total karhutla seluas 1.028.864,31 ha. Setelah Sumsel, berikutnya ialah Riau (183.808,59 ha), Jambi (115.634,34 ha), Lampung (71.326,49 ha), Sumut (6.010,92 ha), Sumatera Barat (3.940,14 ha), Bengkulu (931,76 ha), dan Aceh (913,27 ha).

Tiga provinsi di Sumatera, yaitu Sumsel, Riau, Jambi, paling merasakan dampaknya. Di Provinsi Riau saja karhutla berdampak pada perekonomian (lumpuh), trasportasi (bandara tutup), pendidikan (sekolah diliburkan), dan kesehatan (ribuan orang terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA). Sementara, 9 orang anak meninggal dunia di Riau dan Sumsel.

Untuk wilayah Kalimantan, total karhutla seluas 957.725,17 ha. Setelah Kalteng, berikutnya ialah Kalimantan Selatan (196.516,77 ha), Kalimantan Barat (93.515,80 ha), Kalimantan Timur (69.352,96 ha), dan Kalimantan Utara (14.506,20 ha)

Meski luas area belum setara dengan sebaran kebakaran hutan dan lahan tahun 1997, menurut Katadata edisi 12/8/2019, dampak bencana karhutla tahun 2015 dinilai lebih parah dibandingkan bencana 18 tahun sebelumnya.

"Jumlah lahan yang terbakar memang lebih luas tahun 1997, tapi dampak ekonomi dan jumlah korban jiwa lebih besar tahun ini," BNPB menjelaskan kepada media pada 30 Oktober 2015. BNPB pun menaksir, total kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun itu kurang lebih Rp 221 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun