Hampir tak percaya
Ini Indonesia
10 nama dalam daftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirim oleh Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 4 September 2019. Surat berisi sepuluh nama capim untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut langsung dibawa ke Rapat Badan Musyawarah, dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).
"10 nama yang ada dalam surat itu persis seperti nama-nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Sementara sebelumnya (3/9) di di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawa menjabar bahwa dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.
"Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfin.
Polemik capim KPK itu pun tidak terlpas dari polemik revisi UU KPK yang masih bergulir. Seluruh unsur KPK, dari komisioner sampai pegawainya, menolak revisi itu karena, menurut mereka, berpotensi mengimpotensi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
Begitulah kira-kira kabar singkat yang saya baca di Kompas, dan media lainnya.
Topik PilihanÂ
"KPK di Ujung Tanduk" adalah judul Topik Pilihan dengan "Polemik Lembaga Antirasuah" sebagai judul Edaran Pers (Press Release) di Kompasiana pada Jumat (6/9). Sementara cuplikan persuasinya adalah sebagai berikut:
Agak janggal bila seorang calon pejabat tak mengetahui, apalagi menguasai, perundang-undangan dalam wilayah jabatan yang akan diembannya. Sekiranya begitu yang melatarbelakangi polemik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) belakangan ini.
Persoalan lainnya adalah, secara tiba-tiba Dewan Perwakilan Rakyat kembali berencana meeivisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Rencana DPR melalui rapat yang dibahas secara tertutup dari publik itu akan mengubah kedudukan dan kewenangan KPK.
Begitulah, lagi, saya baca cuplikannya di Kompasiana.