Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Surat Terbuka untuk KPU

17 April 2019   13:54 Diperbarui: 17 April 2019   14:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini secara khusus saya tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketahuilah, wahai KPU, pada Rabu, 17 April 2019 saya tidak mencoblos gambar capres-cawapres dalam Pilpres 2019. Lho, bagaimana bisa?

Bisa saja terjadi, dan faktanya begitu. Sebelum hari pencoblosan,  tiga kali saya mendatangi ketua RT. Saya berdomisili di tempat yang berbeda dengan alamat di e-KTP saya, berjarak sekitar 5 km, dan saya mendatangi ketua RT sesuai dengan alamat e-KTP saya.

Sabtu (13/4), Senin (15/4), dan Selasa (16/4). Saya pun telah memberikan Nomor Induk KTP (NIK) dan nomor ponsel saya. Tiga hari tanpa hasil. Tanpa pemberitahuan apa-apa, kecuali terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RT tersebut.

Beberapa orang menyarankan saya untuk mendatangi TPS dengan membawa e-KTP pada hari pencoblosan. Beberapa lainnya menyarankan saya membuka situs KPU di internet. Kedua saran itu tidak saya laksanakan, dan saya tidak mencoblos.

Hak Memilih dan Golput
Istilah Golongan Putih (Golput), sesungguhnya, bukanlah tidak memilih atau tidak datang ke TPS. Para golput datang dan mencoblos atau mencontreng, tetapi  mereka mencoblos atau mencontreng di luar gambar (putih) alias tidak sah.

Itu esensi dari istilah golput yang dicetuskan oleh Imam Waluyo. Dan gerakan mahasiswa dan pemuda dalam golput pertama dipimpin oleh Arief Budiman pada Pemilu 1971.  

Sementara, entah sejak kapan, ada para perusak istilah "golput". Kata mereka, golput adalah orang yang tidak memilih atau  tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Mohon, sekali lagi, jangan merusak istilah "golput" dengan "tidak datang untuk mencoblos"!

Pemilu dan KPU
Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 2019, 2014, 2009, 2004, dan 1999 pasca-Reformasi 1998. Sementara Pemilu Daerah atau Pilkada, bisa berada di antara lima tahunan. Anggap (asumsikan) saja setiap 2,5 tahun diadakan pemilihan.

Penyelenggara negara yang berwenang dengan urusan pemilihan umum adalah KPU. Ada KPU Pusat dan KPU Daerah (KPUD). Untuk Pemilu 2019 atau hajatan nasional, anggap saja KPU/KPUD bekerja keras setiap lima tahun sekali.

Perlu KPU ketahui, pada Pilpres 2014 saya tidak mencoblos karena saya tidak mendapat surat pemilih. Surat pemilih itu, tentu saja, bedasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dan, pada Pemilu 2019 saya tidak mencoblos lagi. Padahal, alamat di KTP saya tidak berubah, meski KTP sudah ditambahi istilah "elektronik" mejadi e-KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun