Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Otoritas Pelabuhan

18 Juni 2021   13:31 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Adapun tugas otoritas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: (1) menyediakan lahan didaratan dan perairan pelabuhan, (2) menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan, (3) Menyediakan dan memelihara SBNP, (4) Menjamin kemanan dadn ketertiban pelabuhan, (5) menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan dipelabuhan, (6) Menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKR dan DLKP, (7) Mengusulkan tarif ke Menteri dan (8) Menjamin kelancaran arus barang. Selain itu juga melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun