Pada isi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa kegiatan angkutan ini dapat dilakukan oleh perseorangan WNI atau badan usaha untuk menunjang usaha pokoknya. Adapun kapal yang akan digunakan atau dioperasikan pada kegiatan ini harus dilaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya, jika tidak maka akan dikenai sanksi.
Pelaksanaan kegiatan ini dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain ataupun barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu (tidak adanya kapal, belum adanya perusahaan Angkutan Sungai dan Danau yang melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau) yang mendapat izin Bupati/Walikota.
Izin penggunaan kapal sungai dan danau untuk kepentingan sendiri ini bersifat sementara sampai dengan tersedianya kapal dan adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...Â
#Perhubungan #Transortasi