Mohon tunggu...
Agustinus Tamen
Agustinus Tamen Mohon Tunggu... Freelancer - Sekolah bisa tamat, tapi belajar tak pernah tamat.

Freelancer, Jurnalis & Editor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persoalan Tanah Masyarakat Asuansang Kab. Sambas, Maria Goreti: Perjuangan Keadilan Rakyat Masih Panjang

22 Februari 2021   22:13 Diperbarui: 2 Maret 2021   00:55 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Maria Goreti mengadakan Sosialisasi Empat Pilar di Asuansang Kab. Sambas.

SAMBAS, Kalbar - Pertemuan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI digelar Maria Goreti, anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI di Dusun Asuansang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Pertemuan dihadiri para petani, tokoh adat, tokoh pemuda dan mahasiswa, aktivis perempuan, guru, para pengurus RT, Kepala Dusun Asuansang dan Kepala Desa Sungai Bening.

Maria Goreti memaparkan, Dusun Asuansang merupakan dusun yang berada di kawasan perbatasan negara Indonesia - Malaysia, dimana masyarakat setempat rentan mengalami berbagai permasalahan terkait ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan- keamanan negara. Sebagai wakil daerah Kalimantan Barat di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Maria Goreti mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya masalah pertanahan dan tata ruang di daerah perbatasan, termasuk di Asuansang.

"Saat ini masyarakat kita disini sedang menghadapi persoalan pertanahan dimana mereka tidak diperbolehkan membangun rumah permanen, termasuk dilarang mengembangkan usaha pertanian, membuat sarang burung walet dan sebagainya di area tanah perkampungan dengan alasan area tersebut masuk zona Hutan Lindung (HL) dan hutan kawasan," papar Maria Goreti.

Masyarakat Asuansang menyampaikan aspirasi agar Senator Maria Goreti ikut berperan mengurai persoalan agraria yang mereka hadapi.

"Masyarakat Dusun Asuansang Desa Sungai Bening berharap mendapatkan hak atas ruang hidup dan berdaulat atas pengelolaan sumberdaya alam mereka," papar Maria Goreti, anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI asal Kalimantan Barat.

Maria Goreti mengatakan bahwa seluruh intensi Pancasila, mulai dari sila pertama sampai sila berikutnya adalah sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atau dengan kata lain: Indonesia menuju kesejahteraan dan kebaikan bersama (bonum commune).

"Inilah persoalan kita hari ini, dimana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tampaknya masih perlu perjuangan panjang," ujar Maria Goreti.

Keadilan yang dimaksud antara lain akses hidup masyarakat atas pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan terlebih atas hak paling dasar sebagai masyarakat, yakni tiga kebutuhan pokok akan pakaian, bahan makanan dan tempat tinggal yang tentu saja termasuk tanah.

Lebih lanjut Maria Goreti mengatakan, bagi suatu komunitas masyarakat, tanah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga identitas mereka. Tanah adalah ibu bumi yang malahirkan mereka. Air yang keluar dari tanah menyatu dalam diri mereka. Disana juga tumpah darah mereka yang dirajut dalam budaya, adat istiadat mereka. Dengan tanah orang merasa memiliki identitas dan harga diri, baik sebagai entitas suku bangsa dari masyarakat adat maupun sebagai sebuah bangsa atau nation yakni Indonesia.

"Kalau tanah menjadi identitas diri, tempat setiap manusia mengolah diri di atas tanah, maka betapa berharganya itu bagi sebuah komunitas masyarakat yang berada di daerah perbatasan negara," ujarnya.

Akhirnya, masyarakat Dusun Asuansang yang hadir dalam pertemuan sosialisasi empat pilar MPR RI itu berharap agar pemerintah baik Pemerintah Desa Sungai Bening, Pemerintah Kab. Sambas, Pemerintah Provinsi Kalbar hingga Pemerintah Pusat mampu mengartikulasikan kedaulatan masyarakat atas ruang dan sumberdaya alam mereka. Pada gilirannya masyarakat di daerah perbatasan negara itu juga merasa bangga akan keberadaan mereka sebagai warga negara dalam bingkai NKRI. (*)

(Penulis: Thomas Diman; Editor: Agustinus Tamen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun