Mohon tunggu...
wulanindri
wulanindri Mohon Tunggu... Administrasi - agustin

Pengangguran bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Menanam Pohpohan

14 Oktober 2022   05:49 Diperbarui: 14 Oktober 2022   05:59 3168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poh Pohan sejenis daun renyah untuk lalapan. Biasanya ada di warung makan khas Sunda. Poh Pohan bisa di perbanyak dengan menggunakan stek batang.

Saat ke pasar dan mencari lapak lalaban daun daun segar biasanya ada lalapan Poh pohan, di samping tespong, juga selada air.

Untuk menanam sendiri pilih Poh pohan yang memiliki batang agak tua. Ambil sepotong bagian ujungnya dan tanam di pot medium tanah yang subur. Lalu biarkan hingga bagian bawah batangnya di tumbuhi akar.

Setelah akar semakin banyak dan batang baru tumbuh dari bagian pinggirnya. Maka stek Poh pohan bisa di pindah kan ke pot yang lebih besar yang berisi tanah yang subur.

Jangan lupa untuk menyiramnya saat musim kemarau. Pada batang yang baru akan tumbuh cabang cabang Poh pohan yang kemudian di tumbuhi daun daun.

Untuk dijadikan lalaban. Pucuk poh Pohan yang sudah banyak bisa di petik.

Tambahkan pupuk organik agar Poh pohan stek anda dapat tumbuh dengan rimbun.

Daun poh Pohan teksturnya renyah, agak asam, manis dan pedas.

Selain poh pohan anda juga dapat memperbanyak lalaban segar lainnya dengan cara yang sama.

Stek batang tespong yang tua juga stek dari batang selada air yang tua.

Cara nya tak jauh berbeda, hanya saja karena batang tespong dan selada air mudah membusuk usahakan agar tidak terlalu banyak air dalam pot, bisa kemudian mengubur batang yang akan membusuk dengan tanah dan membiarkan bagian yang sudah berakar tumbuh  semakin besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun