Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evalusasi dan Reposisi BPN di Kabinet Jokowi Jilid 2

16 Juni 2019   06:36 Diperbarui: 16 Juni 2019   06:42 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberian tugas kebijakan penataan ruang ke Badan Pertanahan Nasional tidak terdengar prestasinya di level nasional, bahkan soal tata ruang lebih bersinar ketika masih bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Demikian pula penugasan pengelolaan Agraria yang disatukan di Badan Pertanahan Nasional juga tidak menunjukan keistimewaannya. BPN nihil prestasi di bidang pengelolaan agraria, sama nihilnya dengan pembentukan bank tanah dan peta tunggal One Map Policy.

Badan Pertanahan Nasional kepanjangan dari BPN, dari waktu ke waktu memang lebih jago dengan pekerjaan rutinnya, daripada disuruh mengurusi tataruang, agraria, bank tanah, one map policy.

Pejabat dan pegawai-pegawai BPN hanya mahir dan girang di pekerjaan pensertipikatan tanah, bisanya cuma itu. Sama dengan pekerjaan pembebasan tanah untuk jalan toll, itu juga pekerjaan rutin BPN yang sama tuanya dengan pekerjaan pensertipikatan tanah.

Keberhasilan aparatur dan petinggi BPN yang senang dan enjoy memenuhii target-target pensertipikatan tanah, maka di pembentukan kabinet jilid 2 Jokowi-Maruf, mengembalikan urusan tataruang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Soal Agraria disatukan pengelolaannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar perhutanan sosial dan reforma agraria sinergis. Hitung-hitungannya, reforma agraria dan pengelolaan agraria lebih berhasil bersama Kementerian LH & Kehutanan dibandingkan bersama BPN yang lima tahun tidak ada baunya.

Kemudian, BPN yang mahir dan hanya sukses dibidang pensertipikatan tanah disatukan kepada Kementerian Dalam Negeri, menjadi salah satu Badan atau Direktorat Jenderal di Kemendagri.

Pengelolaan pensertipiikatan tanah di tingkat provinsi, BPN disatukan dan dibawah Gubernur.

Pengelolaan pensertipiikatan tanah Di tingkat Kabupaten/Kota, BPN disatukan dan dibawah Bupati/Walikota.

Penghapusan kementerian ATR/BPN,  sama saja Presiden Jokowi bisa menambah 1 nomenklatur kementerian baru yang dapat diisikan untuk satu pendukung baru di koalisi Jokowi-Maruf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun