Pemberantasan Suap Menyuap Jabatan, Pungli Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan mejadi ladang basah yang menggemukan pundi-pundi stake holder.Â
Dahulu jual beli jabatan tidak dilirik sebagai kejahatan, karena kemasannya dilakukan Tim Pengangkatan Jabatan atau fit proper test atau lelang terbuka.Â
Sejak dahulu banyak yang beranggapan bahwa dengan prosedur yang urut dan seusai SOP tidak akan menghasilan kecurigaan, namun KPK telah membelalakan mata publik masyarakat luas. Ternyata rotasi, mutasi, promosi jabatan adalah komoditi basah.Â
Bahkan menurut berita omzet jual beli jabatan mencapai 35 Trilyun Rupiah setara dengan Rp. 35.000.000.000.000,-Â
Karenanya pelaku tidak hanya dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, tetapi dibarengi dengan penggunaan UU Pemberantasan Pencucian  Uang.
Walaupun tidak boleh menghakimi bahwa semua jabatan hasil transaksi,  karena masih lebih banyak yang dilakukan dengan baik, dengan benar, dan  tidak melanggar hukum maka tidak benar jika semua promosi jabatan disamaratakan hasil transaksi ilegal.
Hukuman bagi yang mengumpul-ngumpulkan uang suap dan uang pungli menurut UU Tipikor adalah 20 tahun sedang menurut UU Pencucian Uang bisa kembali miskin seperti awalnya. Bahasa rakyatnya "miskinkan kembali" mereka dan anak-anaknya.Â
Hasil penggeledahan KPK pada orang-orang terdekat bupati cirebon, keluarga, dan anak-anaknya selain menyita mobil HRV baru, Honda Jass dari tangan anaknya juga membawa banyak dokumen penting.Â
Kemungkinan ditengarai oleh KPK bahwa ada korupsi pasif atau penerima uang hasil suap, pungli, korupsi yang diatur UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pemberantasan Pencucian Uang.
Apalagi Jika BKPB mobil dan sertifikat tanah atas nama anak atau anak mantu, sedangkan anaknya menganggur, atau tidak bekerja, belum bekerja, ataupun bekerja tetapi penghasilannya tidak seberapa menjadi sasaran empuk penyidik-penyidik KPK atas nama UU Pencucian Uang.Â