Jokowi: Tidak Boleh Ada Pungli, yang Ditangkap Sudah Banyak
Peringatan jangan ada lagi pungli-suap di BPN ternyata oleh beberapa gelintir oknum BPN tidak diindahkan, akhirnya ditangkap dan dipenjarakan. Contoh kasus WINDARI eks pejabat BPN Semarang yang dihukum 6 tahun akibat masih menerima suap 600 juta dari bantu-bantu pengurusan sertifikat.
Pungli hingga Rp 597 Juta, Pejabat BPN Semarang Dihukum 6 Tahun
Setelah kejadian Windari itu, kejadian lagi oknum Badan Pertanahan Bekasi Kabupaten yang tertangkap tangan dan sekarang sedang proses peradilan.
Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli
Sebelumnya lagi malah lebih gempar lagi yakni PRIYONO, SH eks Kepala BPN Semarang yang pesta pora berkali-kali di tempat-tempat Karaoke yang semalam mengabiskan sampai 50 juta/70 juta  semalam. Akhirnya dihukum 6 tahun dan uang 8 milyar disita untuk negara.
Di tempat lain, perkara suap juga menjungkalkan nama baik eks Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganjar hukuman seumur hidup dan simpanannya semuanya disita. Seumur hidup itu artinya harus hidup sampai mati di penjara?
Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup Â
Bisa difahami jika Presiden harus sampai mengeluarkan Peraturan Pemerintah demi Indonesia yang lebih hebat, demi Indonesia lebih berkarakter, dipenuhi dengan oleh orang-orang yang bermoral !Â
Maka iming-iming hadiah 200 juta pun harus ditawarkan oleh Presiden dan diberikan untuk pejuang-pejuang pelapor pendukung Indonesia hebat and great again.
Datang, Lihat, Catat, Dokumentasikan, LAPORKAN, dan ambil hadiahnya dan nikmati pahalanya !Â
SUAP bukan soal kecil, SUAP lebih dahsyat dari KORUPSI !