Claim tresangka Windari bahwa uang yang disita adalah uang terimakasih dari hasil membantu pengurusan tanah, ternyata tidak menggoyahkan hakim yang mengadilinya. Ganjaran 6 tahun untuk windari cukup menyesakan dada, memusingkan eks kepala subsi BPN Semarang. Saat ini windari mengajukan banding di pengadilan atasnya. Jadi belum final.
Sepertinya putusan banding dan putusan Kasasi  banyak ditunggu-tunggu, banyak yang berharap bahwa mengumpulkan uang terimakasih dari membantu pelayanan pengurusan tanah adalah halal dan dibolehkan, namun sebaliknya banyak juga yang berharap bahwa mengumpulkan uang terimakasih dari membantu pelayanan pengurusan tanah tetap haram dan layak dikembangkan terus hukumanya.
Menerima uang terimakasih oleh eks pejabat BPN Semarang oleh hakim dinyatakan haram karenanya divonis salah, ini berbeda dengan penerima uang dan parcel lebaran. Pernah kejadian Mr. NR pensiunan pejabat teras di BPN Kantor Pusat dan Mr NP juga dari BPN berurusan dengan KPK karena menerima uang dan parcel dari Andi Narogong dkk. Karena ketahuan KPK, lalu mereka mengembalikan uang ke KPK menjadikannya selamat dari urusan pidana.Â
Soal pengembalian uang haram, atau uang yang tidak diatur konstitusi, tidak selalu bisa terus aman contohnya seperti pengembalian uang adiknya eks menpora yang pada akhirnya juga harus mendekam di sukamiskin.
Tiga kasus di atas jadi anomali, apakah menerima uang terimakasih atau uang pertemanan pelanggaran hukum atau jika dikembalikan uangnya kasusnya batal melanggar hukum? Kiranya praktek yang seperti ini kok banyak di lapangan, dan penyelesaiannya sepertinya kasus per kasus yang tidak dapat digeneralisirkan.
Ada yang lagi coba-coba menerima uang terimakasih, atau pemula, langsung ditangkap karena ketahuan. Namun yang ahli sepertinya enak saja menikmati keahlian dan berhasil mengumpulkan banyak uang-uang terimakasih.Â
Jika mendengar kata-kata atau kalimat sumpah saat pelantikan jabatan, saat itu si pejabat bersumpah dibawah kitab suci bahwa bersumpah "tidak akan menerima pemberian apapun yang langsung atau tidak langsung yang patut diduga berhubungan dengan jabatan dan seterusnya...."
Jatuhnya melanggar aturan? atau melanggar sumpah? atau tidak kedua-duanya? Mungkin hanya waktu yang akan menjawabnya.....Â
Selain waktu, sepertinya Operasi OTT juga bisa menjawabnya
Diinspirasi dari sumber berita;