Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Terima Kasih Itu Haram

4 Oktober 2018   17:00 Diperbarui: 7 Oktober 2018   16:31 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Claim tresangka Windari bahwa uang yang disita adalah uang terimakasih dari hasil membantu pengurusan tanah, ternyata tidak menggoyahkan hakim yang mengadilinya. Ganjaran 6 tahun untuk windari cukup menyesakan dada, memusingkan eks kepala subsi BPN Semarang. Saat ini windari mengajukan banding di pengadilan atasnya. Jadi belum final.

Sepertinya putusan banding dan putusan Kasasi  banyak ditunggu-tunggu, banyak yang berharap bahwa mengumpulkan uang terimakasih dari membantu pelayanan pengurusan tanah adalah halal dan dibolehkan, namun sebaliknya banyak juga yang berharap bahwa mengumpulkan uang terimakasih dari membantu pelayanan pengurusan tanah tetap haram dan layak dikembangkan terus hukumanya.

Menerima uang terimakasih oleh eks pejabat BPN Semarang oleh hakim dinyatakan haram karenanya divonis salah, ini berbeda dengan penerima uang dan parcel lebaran. Pernah kejadian Mr. NR pensiunan pejabat teras di BPN Kantor Pusat dan Mr NP juga dari BPN berurusan dengan KPK karena menerima uang dan parcel dari Andi Narogong dkk. Karena ketahuan KPK, lalu mereka mengembalikan uang ke KPK menjadikannya selamat dari urusan pidana. 

Soal pengembalian uang haram, atau uang yang tidak diatur konstitusi, tidak selalu bisa terus aman contohnya seperti pengembalian uang adiknya eks menpora yang pada akhirnya juga harus mendekam di sukamiskin.

Tiga kasus di atas jadi anomali, apakah menerima uang terimakasih atau uang pertemanan pelanggaran hukum atau jika dikembalikan uangnya kasusnya batal melanggar hukum? Kiranya praktek yang seperti ini kok banyak di lapangan, dan penyelesaiannya sepertinya kasus per kasus yang tidak dapat digeneralisirkan.

Ada yang lagi coba-coba menerima uang terimakasih, atau pemula, langsung ditangkap karena ketahuan. Namun yang ahli sepertinya enak saja menikmati keahlian dan berhasil mengumpulkan banyak uang-uang terimakasih. 

Jika mendengar kata-kata atau kalimat sumpah saat pelantikan jabatan, saat itu si pejabat bersumpah dibawah kitab suci bahwa bersumpah "tidak akan menerima pemberian apapun yang langsung atau tidak langsung yang patut diduga berhubungan dengan jabatan dan seterusnya...."

Jatuhnya melanggar aturan? atau melanggar sumpah? atau tidak kedua-duanya? Mungkin hanya waktu yang akan menjawabnya..... 

Selain waktu, sepertinya Operasi OTT juga bisa menjawabnya

Diinspirasi dari sumber berita;

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/11425611/mantan-pejabat-bpn-pernah-terima-parsel-dan-uang-dari-andi-narogong

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun