Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SA Tumenggung Eks Ka BPPN Dihukum 13 Tahun, Adilkah?

25 September 2018   10:10 Diperbarui: 26 September 2018   07:49 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SA Tumenggung eks Kepala BPPN tidak terima dihukum 13 tahun penjara, bahkan berkata bahwa dia tidak layak dihukum walau sehari, kemudian banding ke pengadilan tinggi.

Lulusan doctor Cornell university ini terkabarkan terisak menangis sedu-sedan selama 3,5 jam saat di sidang. Rupanya hakim tidak terpengaruh dengan tangis dramatiknya dan tetap menghukuminya dengan 13 tahun.

Dipenjara 13 tahun itu lama, ya lama sekali, apalagi jika harus dijalani di ruang pengap selebar 3 x 3 meter. 

Andai waktu selama itu untuk sekolah bisa untuk menyelesaikan SMA, S1, S2, dan bisa sampai S3. Lama sekali memang, tetapi 4,5 trilyun itu tidak sedikit.

Bagaimanapun ceritanya kali ini SA Tumenggung lagi apes, karena sebelumnya dia lolos pada kasus penjualan dua kapal tanker very large crude carrier-VLCC; kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC); kasus penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Tuhan Tidak Sare, kalimat yang pas pada kebenaran dan kejahatan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, kata orang-orang berilmu; jika keputusan hakim itu benar maka akan mendapat pahala dua kali dan jika keputusan hakim salah maka akan mendapat pahala satu kali. Jadi pekerjaan dan keputusan hakim adalah ibadah, sekaligus mengawal negeri dari bandit-bandit yang tidak tahu diri. 

Andai jika saja Hakim Banding memutuskan SA Tumenggung bebas tidak bersalah, Jaksa KPK juga punya hak untuk Kasasi, juga punya hak Peninjauan Kembali.

Bahkan Jaksa KPK atau Jaksa Kejaksaan Agung punya hak untuk menyita dan membekukan semua harta kekayaan SA Tumenggung, dibawa ke meja hijau untuk membuktikan asal-usul semua harta-hartanya. Dengan pembuktian terbalik yang dianut UU Pencucian Uang.

Pelaksanaan penyitaan dan pembekuan harta SA Tumenggung sekaligus demi memberikan perlakuan yang sama dan adil bagi setiap orang, seperti yang dialami Anas Urbaningrum Ketum PD, Akil Mohtar mantan Ketua MK, dan tersangka-tersangka lain yang berhasil disitia semua hartanya.

Kiranya banyak yang sepakat bahwasnya perbuatan mencuri kekayaan dengan korupsi, dengan pungli, dengan menampung uang hasil pungli-pungli orang lain adalah jahat, yaa kejahatan abad ini. Tidak Etis, Tidak Bermoral, Sungguh sangat Amoral !!!.

Hukum memang kejam bagi yang bersalah dan Hukum pelindung bagi yang bersih. Hukum musti ditegaskan walaupun bumi terguncang dan langit runtuh.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun