Bapak Warih Sadono yang pernah menjabat Deputi Bidang Penindakan KPK telah kembali ke jajaran Kejaksaan Agung kantor tempat semua korp adyaksa berasal.
Kesuskesan hasil penindakan Bapak Warih Sadono saat di KPK dalam menjerat pejabat-pejabat pelanggar hukum tidak terhitung lagi. Setelah beliau kembali bertugas di Kejaksaan Agung membawa angin baru saat menindak Pejabat BPN dengan inisial 'Pri" dengan sangkaan gratifikasi pengurusan perizinan pertanahan dan pengurusan sertipikat yang digabung dengan sangkaan pencucian uang. Sangkaan pencucian uang ditambahkan setelah ada bukti kekayaan yang diduga diperoleh dari akumulasi penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan di beberapa kota-kota besar di Jawa Tengah.
Dalam tindak kejahatan pencucian uang, jumlah harta pejabat merupakan bukti hukum, sehingga bisa langsung menangkap dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkannya di sidang pengadilan. Di dalam pemeriksaan sidang itulah hak pelaku untuk membuktikan semua asal-usul semua kekayaan pelaku dan keluarganya.Â
Di satu sisi, adalah hak pelaku mendapatkan keadilan dari sidang pengadilan, namun disisi yang lain adalah hak dan kewajiban penyidik untuk menahan pejabat dengan harta kekayaan yang irasional. Kebenaran hukum pelaku dan penyidik diadu argumenkan secara fair didalam sidang tindak pidana korupsi.
Gebrakan hukum dan angin baru pantas disematkan ketika hampir selalu pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan pejabat BPN tidak pernah dibawa ke sidang pengadilan, kecuali satu-dua kasus yang tidak signifikan. Kerumitan mengusut, menyelidiki, dan  menyidik  berkas pemberian  sertipikat dan perizinan  pertanahan  oleh  pejabat  BPN  dihadapi  penyidik ketika  ada  kenyataan  bahwasanya  peraturan  pertanahan  sangat rumit  dan  jumlahnya banyak  sekali.Â
Ditambah  dengan  pluralitas syarat  dan  persyaratan  yang  memusingkan kepala. Lebih  rumit  lagi  ketika  banyak pejabat  BPN  menggunakan dalih bahwa  pemberian  pemberian  sertipikat  tanah dan pemberian perizinan  pertanahan  adalah  DISKRESI  yang  tidak  boleh  dipidanakan.
Maka menjadi monumental dan precedent baru  ketika  Bapak Warih Sadono  menggunakan  jumlah  kekayaan  pejabat  BPN  sebagai  alat  bukti  untuk  menangkap-menahan pejabat BPN dan menjeratnya  dengan UU Pencucian  Uang. Siapa yang benar tindakannya, tunggu hasil sidangnya.