Mohon tunggu...
Agustina Anggi
Agustina Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Agustina Anggrainie 220503110005 PBS A Dosen pengampuh Edi Purwanto M.Si

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

4 Desember 2022   09:14 Diperbarui: 4 Desember 2022   09:19 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Dapat di ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia. Kemudian, adapun Asas kewarganegaraan merupakan anggota ebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di buat sendiri. Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni :

Hak Kodrat 

Hak Asasi Manusia 

Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia 

Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah 'what is nature' hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian : 

Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia

Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut 

Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39/1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan,"hak asasi manusia adalah sebagai perangkat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demin kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: "segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun