Mohon tunggu...
Agustina Dewi
Agustina Dewi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bapas Kelas I Tangerang

ASN KEMENKUMHAM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Program Pembimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Pelatihan Teknik Penyajian Kopi (Barista)

30 November 2022   08:53 Diperbarui: 30 November 2022   09:00 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tentunya sangat membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Masyarakat  itu sendiri menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan. Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah salah satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagi warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana. Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut.

Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilakukan oleh Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang profesional. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pencegahan resiko residivis masih belum berjalan secara optimal. hal ini dikarenakan masih adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan baik itu dari segi pemberian program bimbingan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap klien. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis yang dilakukan oleh klien Pemasyarakatan. dari hasil pembahasannya masih perlu adanya penguatan terhadap tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan kerja sama baik itu dengan keluarga pelaku sampai aparat penegak hukum disekitar lingkungan pelaku. Jadi kesimpulannya adalah Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan program bimbingan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh klien dan juga melakukan kerja sama terhadap berbagai pihak sebagai bentuk pengawasan terhadap klien agar tidak menjadi seorang residivis.

Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta dan panitia pelaksana tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area lingkungan Pelatihan, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pemberian masker baru, dan menggunakan masker selama proses kegiatan berlangsung. Sebelum acara berlangsung klien diarahkan untuk ke bagian registrasi untuk mengisi daftar hadir dan mengisi biodata klien, selanjutnya klien diarahkan ke PK untuk bimbingan dan lapor rutin. Adapun Materi yang disampaikan yakni pelatihan Teknik cara meracik dan menyajikan kopi dengan alat khusus yang biasa dilakukan oleh Barista. Semua materi disampaikan langsung dengan prakteknya. Setelah pelatihan dilaksanakan, klien mendapatkan Sertifikat dari Lembaga Pelatihan Kerja Masyarakat Kopi Indonesia. Hasil yang dicapai Berdasarkan6  progress dari kegiatan penyusunan Rapat Program Kerja Pokmas Lipas dan Rapat Internal yang dipimpin oleh Kepala Bapas dan diikuti oleh jajaran di Seksi Bimbingan kerja, bagian Tata Usaha serta Pembimbing Kemasyarakatan  pada Bapas Kelas I Tangerang mengenai persiapan penyelenggaraan  kegiatan bimbingan kemandirian akhirnya dapat terlaksana kegiatan pelatihan Barista bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Klien diberikan materi sekaligus praktek teknik penyajian kopi, sehingga diharapkan bermanfaat bagi klien agar klien mengenal berbagai jenis usaha atau profesi yang bisa menjadi pilihan, salah satunya adalah Barista. Barista menjadi pilihan profesi karena sudah diakui oleh masyarakat sebagai pekerjaan professional dan pangsa pasar penikmat kopi semakin meningkat dengan menjamurnya Kedai Kopi atau Caffe di berbagai sudut kota. Sehingga dapat mendorong klien  agar mandiri secara ekonomi dan siap kembali ke dalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya juga bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Kesimpulan dari kegiatan yang dilaksanakan adalah terlaksananya kegiatan pelatihan Teknik penyajian kopi atau Barista sebagai rangkaian program bimbingan kemandirian bagi klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berjalan dengan tertib dan lancar. Saran dari kegiatan yang dilaksanakan adalah agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun