Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Untung Aku ASN Golongan II

8 April 2020   06:50 Diperbarui: 8 April 2020   08:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ucapan ini pasti yang diucapkan oleh teman-teman ASN golongan I, II dan III, ketika mendengar apa yang diucapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (7/4/2020) mengatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III (kompas.com, 7 April 2020).

Ucapan sebaliknya muncul dari para ASN golongan IV. Mereka yang disamakan dengan pejabat negara, masih akan dibahas lebih lanjut. Penempatan para ASN golongan IV sejajar dengan pejabat negara seharusnya diterima dengan senang hati. Namun ketika hal ini dikaitkan dengan THR dan Gaji ke-13, mereka justru menjadi murung. Bayangan akan merayakan Lebaran dengan dua tunjangan tersebut, untuk sementara melayang.

Langkah pemerintah melakukan pembahasan THR dan gaji ke-13 beberapa hari yang lalu sebenarnya merupakan langkah yang terpaksa. Beban 40 triliun untuk pembayaran 2 tunjangan ini tentu saja cukup besar. Apalagi sat ini pemerintah tengah dipusingkan dengan penanganan penyebaran Covid-19. Sehingga bagian ini terasa menjadi buah dilema. Penghapusan terhadap kedua tunjangan ini dapat dipastikan akan memancing reaksi yang luar biasa dari kalangan penerima. Namun jika diberikan, bukan tidak mungkin akan muncul omongan miring dari pihak-pihak lain.

Terkait dengan ASN golongan IV, perlakuan diskriminatif ini bukan hal yang baru. Hal ini dapat dilihat dari PPH yang diterapkan pada para ASN golongan IV. Sesuai aturan yang berlaku, PPH bagi golongan IV ditentukan 15% dari penghasilan. Sedangkan bagi golongan I -- III, hanya dikenakan 5%. Sehingga tidak jarang penerimaan ASN golongan I -- III lebih besar dibandingkan golongan IV. Inilah kenyataan yang terjadi di lapangan. Padahal jika mengacu pada aspek keadilan, hal ini sebenarnya kurang adil.

Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani  tanpa dikomando menjadi topik pembicaran di kalangan ASN. Sebagian besar merasa lega, karena beberapa hari sebelumnya muncul kabar bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan. Permasalahannya, kondisi keuangan pemerintah dalam keadaan kritis berkaitan dengan Covid-19. Namun semua terjawab sudah dengan pernyataan Sri Mulyani siang tadi. Hal ini terlihat dalam sosial media yang beranggotakan para ASN yang telah memimpikan akan menghadapi lebaran dengan tenang.

Tapi, bagi ASN golongan IV agaknya harus menahan diri untuk menarik nafas lega. Sedikit rasa galau masih tersimpan di hati mereka, harap-harap cemas dengan langkah yang akan ditempuh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun kita tetap mempunyai keyakinan pasti keputusan yang diambil tidak akan merugikan bagi golongan IV. Karena bagaimanapun juga, urusan pengabdian tidak ada perbedaan antara golongan I, II, III, dan IV.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun