Mohon tunggu...
Agus Ridwan Fauzi
Agus Ridwan Fauzi Mohon Tunggu... profesional -

hanyalah seseorang yang ingin terus berusaha memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bisakah BIN sehebat CIA atau Mossad?

30 Oktober 2011   16:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:16 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Membaca kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dituangkan dalam Undang-Undang Intelijen, saya -yang hobi nonton film bertema spionase semacam James Bond- jadi teringat sepak terjang lembaga Intelijen yang muncul dalam film tersebut.  Aksi-aksi agen intelijen dalam film sangat memukau, dimana digambarkan seorang agen Intelijen mahir beladiri dan dilengkapi peralatan canggih sehingga dapat melakukan operasi intelijen dengan sangat efektif dan efisien. Beberapa negara dikenal mempunyai organisasi intelijen yang tangguh, sebut saja CIA (AS), KGB (Unisovyet dulu), M16 (Inggris), dan Mossad (Israel). Ketangguhan organisasiintelijen tersebut telah menginspirasi berbagai pihak hingga menuangkannya dalam sebuah novel atau film.

Menurut saya kehebatan organisasi intelijen tersebut antara lain karena faktor sumber daya finansial dan kewenangan yang besar. Berbeda dengan BIN dengan anggaran minim malah sekarang diperparah dengan (menurut saya) dikebirinya wewenang Badan Intelijen Negara melalui UU Intelijen Negara. Contoh kewenangan melakukan penangkapan yang ditiadakan, serta kewenangan melakukan penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Padahal menurut saya, kewenangan tersebut mutlak diperlukan agar organisasi intelijen bisa melakukan kegiatannya secara efektif dan efisien. Karena kuat tidaknya suatu negara salah satunya ditentukan oleh kekuatan intelijennya.

Oleh karena itu, saya berkhayal –terinspirasi film tentang spionase- bahwa idealnya Badan Intelijen Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut: (sekali lagi ini hanya khayalan, jadi jangan terlalu dianggap serius, he he)

1. Izin Membunuh

Dalam film 007 digambarkan bahwa agen M-16 James Bond mempunyai izin untuk membunuh. Meskipun hal ini terdengar  mengerikan tapi tidak ada salahnya untuk diterapkan. Tentu saja sasarannya bukan WNI, tapi misalnya agen Intelijen asing yang membuat makar di Indonesia. Karena untuk menuntut secara hukum agen asing ke meja hijau tentu bukan hal yang mudah, mengingat bukti Intelijen tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan. Bisa juga diterapkan dalam operasi penumpasan gerakan separatis, tapi sekali lagi TIDAK BOLEH membunuh WNI.

Di dunia nyata Mossad mempunyai unit khusus pembunuh yang disebut “Kidon”. “Kidon” merupakan satu-satunya (satuan) unit di dunia yang disiapkan secara resmi untuk melaksanakan operasi-operasi pembunuhan.

2. Ijin Menculik

Di Film (dan mungkin di dunia nyata) CIA dikenal hobi melakukan penculikan, menahannya dalam waktu yang lama tanpa proses pengadilan, tanpa surat perintah, dan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Seharusnya BIN punya kewenangan seperti itu, tapi sekali lagi sasarannya BUKAN WNI.

3. Izin mencari sumber dana sendiri

Di Film organisasi intelijen terlibat beberapa praktek bisnis illegal seperti perampokan, perdagangan narkoba, dan pencucian uang. Tujuannya mendapatkan sumber finansial tidak terbatas yang tidak perlu dipertanggungjawabkan ke pemerintah/parlemen. Bisnis ilegal tersebut dilakukan di luar negeri, di luar yuridiksi hukum Indonesia. Bisnisnya tidak boleh merugikan WNI dan perekonomian Negara. Contoh untuk penerapan kasus ini mengenai kisah sumbangan Vatikan untuk gerakan Solidaritas Polandia semasa komunis yang jumlahnya 200 juta dolar AS yang tidak pernah sampai ke tangan Solidaritas karena dicuri Mossad namun hingga kini tak bisa dibuktikan kebenarannya.

4. Penyadapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun