Mohon tunggu...
Agus Netral
Agus Netral Mohon Tunggu... Administrasi - Kemajuan berasal dari ide dan gagasan

Peneliti pada YP2SD - NTB. Menulis isu kependudukan, kemiskinan, pengangguran, pariwisata dan budaya. Menyelesaikan studi di Fak. Ekonomi, Study Pembangunan Uni. Mataram HP; 081 918 401 900 https://www.kompasiana.com/agusnetral6407

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Perlunya Memfasilitasi Penyuluh KB dalam Pelaksanaan Penyuluhan Kelompok

20 Oktober 2020   08:36 Diperbarui: 21 Oktober 2020   08:12 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penyuluhan Keluarga Berencana | Property of Tribunnews.com

Sedangkan untuk pendanaan kegiatan penyuluhan kelompok yang dilaksanakan di tingkat dusun, bisa saja standarnya dibawah itu. Misalnya; jajan cukup 5 ribu, transport 10 ribu dan tak perlu makan siang karena pertemuan hanya 1 sampai 1,5 jam dari jam 9 sampai jam 10.30. Sehingga per orang biayanya hanya 15 ribu, tidak perlu fasilitator karena  penyuluhan langsung dilakukan sendiri oleh Penyuluh KB.

Kalau 10 orang yang diberikan penyuluhan dalam satu kegiatan pertemuan maka biaya untuk satu paket penyuluhan kelompok dengan hitungan itu adalah 150 ribu. Lalu kalau jumlah penyuluhan 1 kali dalam seminggu maka dalam sebulan bisa 4 kali penyuluhan untuk satu desa, dan 48 kali setahun. Sehingga anggaran yang dibutuhkan 48 kali 150 ribu yaitu 7 juta 200 ribu.

Besaran ini akan bisa dipenuhi oleh dana BOKB. Karena sebagai contoh di kabupaten Lombok Timur saja dana BOKBnya mencapai 6,4 miliar, sehinga kalau jumlah ini dibagi rata ke 254 desa di Lombok Timur maka akan sama-sama kena 250 juta per desa. Dengan demikian kalau ada kebijakan, maka dana penyuluhan kelompok antara 7-10 juta per desa akan bisa dipenuhi.

Sasaran dan materi penyuluhan

Begitu banyak materi penyuluhan Bangga Kencana yang perlu disampaikan kepada masyarakat di desa, dan masing-masing materi mebutuhkan sasaran yang berbeda. Sehingga sebuah paket materi penyuluhan harus jelas spesifikasi sasarannya. Misalnya penyuluhan 2 anak cukup sasarannya adalah PUS dengan anak 1 atau 2 anak. Untuk penyuluhan Kontap pria, maka sasarannya adalah orang tua atau bapak-bapak yang anaknya lebih dari 3. Sedang materi pengembangan usaha diarahkan untuk PUS yang memiliki usaha atau kerajinan. Dan seterusnya.

Pelaksana di lapangan

Untuk mengorganisir pertemuan penyuluhan di tingkat dusun maka yang bisa diperankan adalah Sub PPKBD (Pembantu Pembina KB Desa). Dia bertugas memberikan undangan atau pemberitahuan, sesuai spesifikasi dari calon peserta pertemuan.

Dari apa yang dipaparkan di atas, maka bisa disimpulakan bahwa kegiatan penyuluhan kelompok di desa dan dusun sangat penting dan strategis bagi sosialisasi program Bangga Kencana BKKBN di lini lapangan.

Secara nasional ada sebanyak 83.931 wilayah administrasi setingkat desa yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi. Apabila penyuluhan kelompok program Bangga Kencana dilaksanakan sampai 50 kali setahun, maka dalam satu tahun di seluruh Indonesia akan ada 83.931 kali 50 pertemuan yaitu 4.196.550 kali kegiatan penyuluhan kelompok.

Kegiatan itu juga pastinya akan diunggah oleh mereka yang terlibat, yaitu melalui media sosial, facebook, whatsup, instagram, tweeter, youtobe dan lainnya. Jadi bisa dibayangkan bagaimana kuatnya gaung dari program KB di desa dan kelurahan.

Adanya dukungan untuk penyuluhan kelompok juga menjadi pendukung eksistensi dari Penyuluh KB sebagai sebuah profesi sebagaimana profesi guru dan lainnya. Apabila itu tidak dilakukan yaitu penyuluhan kelompok tidak ada maka jargon yang selama ini dikedepankan yaitu Penyuluh KB merupakan ujung tombak, hanyalah jargon semu karena Penyuluh KB memegang ujung tombak yang tumpul.@

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun