Kemudian di tingkat desa gaung pencegahan kawin dini perlu untuk terus dikencengin. Dalam hal ini sosialisasi pendewasaan usia perkawinan (PUP) harus dilaksanakan setiap tahun dan didukung dari anggaran desa yang diarahkan ke toga toma, ibu-ibu PKK, dan siswa siswi sekolah SMA sederajat.
Secara nasional ada sebanyak 83.931 wilayah administrasi setingkat desa yang terdiri atas 75.436 desa, 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi. Apabila penyuluhan PUP dilaksanakan 2 kali setahun dengan sasaran berbeda, maka dalam satu tahun di seluruh Indonesia akan ada 83.931 kali 2 pertemuan penyuluhan PUP yaitu 167.862 kali kegiatan.
Kegiatan itu juga pastinya akan diunggah oleh mereka yang terlibat, yaitu melalui media sosial, facebook, whatsup, instagram, tweeter, youtobe dan lainnya. Jadi bagaimana massiv nya gaung dari pencegahan perkawinan anak itu.
Dan pencegahan perkawinan anak di tingkat dusun dan desa juga perlu dikoordinir. Dalam hal ini pemerintah kecamatan memegang peran yang strategis. Karena itu pemerintah kecamatan perlu diberdayakan, dengan pengalokasian anggaran yang memadai.@