Ketika masyarakat sudah tidak percaya kepada pihak penegak hukum akan timbul hukum rimba, tetapi sebaliknya jika masyarakat mempercayai terhadap penegak hukum, pihak penegak hukum akan terbantu oleh laporan masyarakat, sehingga meringankan pekerjaan penegak hukum, dan disini perlu ada kesadaran dari kedua belah pihak supaya fenomena main hakim sendiri minim terjadi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!