Mohon tunggu...
Agus Kristianto
Agus Kristianto Mohon Tunggu... Freelancer - peminat ekonomi

pemotong pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asa Omnibus Law Perpajakan bagi Daerah

11 Februari 2020   10:17 Diperbarui: 11 Februari 2020   10:40 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Omnibus Law.(Shutterstock) via Kompas.com

DIRE merupakan instrumen keuangan untuk mengubah aset properti menjadi dana yang likuid. Aset properti pada umumnya bernilai besar sehingga sangat sulit jika harus dijual pada satu pihak saja. 

Alternatifnya adalah menjual kepada banyak pihak dalam bentuk sekuritas melalui perusahaan yang ditunjuk. Pembeli individual tidak berniat dan juga tidak dapat menguasai properti secara fisik (kepemilikan hanya sebatas hak). Mereka berharap dari imbal hasil atas pengelolaan properti yang akan dibagikan nantinya atau gain, jika kepemilikan hak dijual lagi.

Dengan model DIRE, para calon investor tentu keberatan jika harus menanggung beban pajak sebagaimana yang berlaku pada perolehan hak atas properti pada umumnya, juga penjual. 

Atas transaksi properti pada umumnya, berdasarkan regulasi yang ada pada saat ini, penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan/PPh final sebesar 2,5 persen dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan/BPHTB sebesar 5 persen. Untuk properti DIRE, dikenakan PPh final 0,5 persen, sedangkan untuk BPHTB yang menjadi kewenangan daerah belum terdapat pengaturan lebih lanjut.

Melalui omnibus law, Pemerintah akan dapat melakukan intervensi menurunkan tarif BPHTB, misalnya menjadi 0,5 persen sebagaimana besaran tarif PPh. Bahkan bisa lebih rendah lagi, kalau tidak membebaskan mengingat tujuan utama DIRE bukan kepemilikan/penguasaan tanah dan bangunan secara individual. 

Intervensi model ini bahkan dapat mendorong penerimaan perpajakan daerah. Dengan diturunkannya tarif BPHTB, model DIRE menjadi diminati oleh para investor karena biaya kertas menjadi sangat rendah. Dan dampaknya, penerimaan pajak yang tadinya tidak terjadi, menjadi terealisasikan dengan DIRE.

Dampak lain yang menjadi target utama pemerintah adalah (investasi) pembangunan berkelanjutan, termasuk pembangunan infrastruktur. DIRE akan menjadi sumber dana bagi para pengembang. Misalnya PT. Waskita dengan spesialisasi sebagai pembangun jalan tol. Saat jalan tol selesai dibangun dan beroperasi, untuk membangun jalan tol berikutnya perusahaan akan menjual jalan tol yang sudah beroperasi. 

Jika penjualan dilakukan model bisnis ke bisnis pada umumnya, akan sulit bagi perusahaan mendapatkan investor karena butuh dana yang sangat besar. Dengan skema DIRE tentunya akan menarik banyak investor sehingga akan lebih cepat mendatangkan dana segar. 

Karena investor yang terlibat bisa mencapai puluhan, ratusan, bahkan ribuan, seseorang dengan modal kecil pun dapat berpartisipasi sebagaimana layaknya di pasar saham secara individual. Beban BPHTB 5 persen sangat berpengaruh untuk mengambil keputusan bagi para investor jika baru pada tahap awal berinvestasi saja sudah harus menanggung biaya sebesar itu.

Bagi PT. Waksita, sesuai dengan penugasaannya, dana yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di tempat lain. Hal yang sama tentunya dapat dilakukan oleh perusahaan lain, termasuk yang bergerak di bidang pengembangan perumahan dan kawasan industri.

Penyederhanaan Proses Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun