Mohon tunggu...
Dr. Agus Hermanto
Dr. Agus Hermanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Keluarga Islam

Dr. Agus Hermanto adalah dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Lampung, selain itu juga aktif menulis buku, jurnal, dan opini. Penulis juga aktif di bidang kajian moderasi beragama, gender dan beberapa kajian kontemporer lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fikih Moderasi; Pemimpin Non Muslim

28 Januari 2023   09:25 Diperbarui: 28 Januari 2023   09:26 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fikih Moderasi; Pemimpin Non Muslim

Sebagai negara Majemuk yang memiliki kekayaan budaya, tradisi, bahasa, ras dan bahkan agama dan keyakinan, hal ini menggambarkan atas firman Allah SWT dalam surat al Hujarat ayat 13. Dalam ayat tersebut menceritakan tentang kekuasaan Allah SWT yang telah menjadikan manusia dari satu laki-laki dan perempuan dan kemudian menjadikannya dari keduanya manusia yang berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal dan bertaqwa kepada Allah.

Kemajemukan tersebut lah yang menjadikan negara Indonesia sebagai negara NKRI, hal tersebut di bangun atas dasar kemerdekaan yang diraih oleh semua suku, wilayah dan agama yang berbeda, maka dalam konteks kepemimpinan sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, Lurah, RT dan seterusnya, dan bahkan dalam instansi mungkin saja dipimpin oleh orang yang berbeda suku, atau agama. Pertanyaan nya adalah, bolehkan seorang non Muslim menjadi pemimpin?

Dalam konteks masyarakat Indonesia, maka dalam hal kepemimpinan yang dipimpin oleh Non Muslim sejatinya bukan mengacu pada boleh dan tidaknya, tapi lebih kepada orientasi dari kepemimpinannya, bahwa negara Indonesia yang bersistemkan pada NKRI, maka dalam sistem ini presiden tidak sepenuhnya bertugas sebagai kepala negara, begitu juga gubernur, bupati sampai kebawah, melainkan masih ada anggota MPR dan DPR yang dari semua kebijakan yang dilakukan oleh Presiden atas pertimbangan yudikatif dan legislatif.

Sebagai negara NKRI tentunya senantiasa menjaga dan merawat kesuburan dan kedamaian antar umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin. Namun demikian, bahwa tujuan dari kepemimpinan adalah kemakmuran dan kesejahteraan, adapun larangannya adalah kedzalkman dan ketidak adilan, artinya kebolehan dan konteks peluang dari setiap agama untuk menjadi pemimpin adalah mereka yang tidak dzalim dan mampu memakmurkan rakyatnya dengan cara yang tidak bertentangan dengan amanat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, karena bagaimanapun bahwa nilai-nilai yang terkandung diagama dalamnya adalah nilai universal dari ajaran agama. Bahwa agama tidak mengajarkan kedzaliman dan kerusakan, sehingga dalam memilih pemimpin harus benar-benar paham pada tujuan dan nilai ajaran agama tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun