Pendahuluan
Tahun ini saya kembali dipercaya menjadi bagian dari panitia SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) di sekolah saya. Sebuah tugas yang secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, namun tetap menuntut kejelian, ketelitian, dan kepekaan dalam setiap proses yang dijalankan.
Banyak orang bilang, SPMB hanya mengganti nama dari PPDB. Tapi dari balik meja panitia, saya melihat lebih dari sekadar perubahan istilah. Ada detail teknis dan dinamika yang berubah dan patut dicatat, terutama pada jalur prestasi nilai rapor.
Sekolah di Perbatasan, Jalur Domisili Tidak Banyak Berubah
Sekolah tempat saya bertugas berada di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten, yang dari tahun ke tahun selalu menjadi magnet pendaftar. Namun perlu saya sampaikan, kebijakan domisili administratif yang saat ini digunakan di SPMB bukanlah hal baru bagi kami.
Sejak PPDB tahun lalu, Kartu Keluarga dari Kabupaten Bekasi sudah diperbolehkan mendaftar ke sekolah di Kota Bekasi, selama berada di bawah koordinasi yang sama (Provinsi Jawa Barat). Artinya, kebijakan domisili tahun ini tidak berdampak besar pada pola sebaran pendaftar di sekolah kami.
Catatan kami menunjukkan, jarak terjauh pendaftar yang diterima di jalur domisili berkisar antara radius 700 meter saja. Jadi meskipun sistem menggunakan wilayah administratif, tetap saja faktor jarak fisik memiliki pengaruh kuat dalam seleksi.
Jalur Prestasi Rapor Kini Lebih Selektif
Perbedaan besar justru terasa di jalur prestasi nilai rapor. Tahun lalu, seleksi di jalur ini hanya didasarkan pada nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5, tanpa tes tambahan.
Tahun ini, pendaftar tidak hanya wajib mengisi dan mengunggah nilai rapor, tetapi juga mengikuti tes akademik daring yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hasil seleksi diperoleh dari gabungan skor rata-rata rapor dan nilai tes, yang kemudian dibagi dua sebagai skor akhir.