Pendahuluan
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatasi, atau tepatnya menghapus peran komite sekolah dalam penggalangan dana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2022 adalah sebuah langkah berani yang menuai beragam respons dari insan pendidikan.
Secara prinsip, semangat pergub ini sangat mulia: menertibkan praktik pungutan liar dan mendorong transparansi dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah negeri didorong untuk tidak lagi bergantung pada pungutan orang tua yang kerap dianggap memberatkan dan tidak adil, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun seperti dua sisi mata uang, kebijakan ini menghadirkan paradoks. Kami para pelaku pendidikan di sekolah merasakan kelegaan secara birokratis karena kini tak lagi harus berurusan dengan sorotan tajam orang tua, media, atau lembaga swadaya masyarakat. Tidak ada lagi ketegangan ketika musyawarah komite disalahartikan sebagai ajang pemaksaan sumbangan.
Sayangnya, di balik kelegaan itu muncul kenyataan pahit: berbagai sektor vital di sekolah kini terbengkalai. Tanpa dana komite, kami kehilangan sumber utama untuk membayar tenaga honorer seperti petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga operator teknis yang selama ini menjadi tulang punggung operasional harian sekolah.
Dampak Nyata di Lapangan
Di banyak sekolah negeri, tenaga honorer bukan sekadar pelengkap. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan sekolah tetap bersih, aman, dan tertib. Dengan honor yang selama ini berasal dari iuran komite, mereka masih mampu menyambung hidup. Kini, satu per satu dari mereka mengundurkan diri karena tidak ada lagi honor yang bisa diandalkan. Akibatnya, kebersihan sekolah menurun, pengelolaan arsip kacau, bahkan upacara dan kegiatan rutin tak lagi berjalan lancar.
Para kepala sekolah pun berada di posisi dilematis. Di satu sisi mereka memahami kebutuhan tenaga honorer, namun di sisi lain mereka tidak memiliki anggaran yang fleksibel untuk memberikan honor. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tersedia pun penggunaannya sangat terbatas dan birokratis.
Jangan Hapus Sumbernya, Perbaiki Mekanismenya
Saya pribadi tidak mempersoalkan penghapusan peran komite dalam hal pungutan, karena pada kenyataannya sistem sebelumnya memang rawan penyelewengan. Namun, yang perlu dibenahi bukan hanya larangannya, melainkan juga solusi atas dampak yang ditimbulkan.