Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pembajakan Software “terselubung”

10 November 2009   03:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembajakan Software �terselubung�

(Sumber Foto : mises.org)

Dalam suatu kesempatan berkunjung ke suatu mal elektronik di suatu kota X, saya berkesempatan untuk melihat game-game terbaru. Segera saja saya lihat-lihat koleksi game-game terbaru tersebut, sebuah game perang terbaru. Segera saja saya liat game tersebut. Sambil sedikit ngobrol-ngobrol saya tanya ke penjaganya, maaf mas DVD game ini apakah oroginal ?. Dengan jujur penjaga toko tersebut bilang tidak mas bukan original. Berapa harganya mas ? 100 ribu, trus kalau yang original berapa mas 1 juta. Wah 10 kali lebih murah ya ?. Oke deh mas terima kasih. Sebenarnya saya hanya mengecek saja, bener ga sih penjual software-software dan DVD game itu sudah paham akan Hak Cipta, faham bahwa menjual barang-barang bajakan itu termasuk tindak pidana kejahatan ?. Seiring dengan sosialisasi yang sedang marak dilakukan baru-baru ini di mal-mal di kota-kota besar di Indonesia.

Dalam suatu kesempatan lain, di sebuah pameran komputer di kota Y. Saya ditawari untuk membeli sebuah netbook oleh sales sebuah vendor tertentu, ya vendor netbook yang menjual barangnya secara kosongan tanpa Operating System (OS), menawari penulis dengan 1/2 malu-malu kucing, kompi ini masih kosongan mas, tapi tenang aja jika ingin dipasangin OS bajakan akan kami bantu instalkan hehe...Jreng2. Duh pikirku di sekelas pameran kompi besar gini masih ada sales yang kucing-kucingan nawarin OS bajakan kepada pengunjungnya.

Memang pembajakan di Indonesia sangat parah sekali, telah mengakar seakan menjadi budaya. Istilahnya adalah bahaya laten (terselubung) pembajakan. Kata laten sebenarnya adalah lawan kata paten (jelas). Walau sosialisasi di gencarkan, gerakan pembajakan tetap menjadi aktivitas terselubung di negeri ini. Bayangkan saja seorang pengusaha “big bos” produsen barang-barang bajakan Software CD/DVD akan mampu meraup keuntungan entah ratusan juta, ataukah miliyaran ?. Ga tau deh (gelap), yang jelas saya ada niat melakukan reportase dan investigasi berapa keuntungan big bos penjual Software CD/DVD bajakan ini di tulisan kompasiana berikutnya, atau ada yang tahu ?, yang jelas mereka pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak. Sebagaimana yang dikutip dari (Detikinet.com/30/10/2009) Menurut Hendrawan, Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas P2H Kanwil Pajak Jabar I, perdagangan produk bajakan merugikan negara terutama dari komponen pajak pertambahan nilai PPN Sebab mereka menjual produk yang berkategori barang kena pajak tapi karena dibajak, komponen PPN menjadi tidak dipungut oleh pemerintah "Saya yakin, karena mereka tidak bayar PPN, maka mereka juga tidak membayar pajak penghasilan PPh Jadi negara dirugikan sangat besar dari komponen pajak akibat perdagangan produk bajakan". Sedangkan menurut data yang dikutip dari Republika (10/11/09) Indonesia akan mengalami kerugian penerimaan pajak sebesar 544 juta dolar AS akibat penjualan piranti lunak ilegal di Indonesia.

Menurut data International Data Corporation (IDC) diketahui bahwa pada tahun 2007 jumlah belanja TI di Indonesia mencapai 3 milyar dolar AS, dengan tingkat pertumbuhan 20 % setiap tahunnya. Sayangnya sebagian dari jumlah tersebut dibelanjakan untuk piranti lunak dan aplikasi bajakan. Hasil survey yang dilakukan Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI) pada 2008 memperlihatkan bahwa tingkat penggunaan perangkat lunak ilegal di negeri ini mencapai 70 % (Ristek IGOS dalam Republika, 10/11/09).

Lain “big bos” lain pula anak buah (rakyat biasa) yang selalu menjadi korban dalam penggerebegan biasanya sih rakyat-rakyat kecil juga, penjual Software CD/ DVD yang menjual barang dagangannya di lapak-lapak kaki 5. Sedangkan big bosnya “terselubung” tidak terlihat dimana rimbanya.

Perlindungan Pemerintah terhadap CD/DVD Software proprietary

Sesuai dengan amanat UUHC No. 19 tahun 2002, pasal 28 (2) menetapkan tentang perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah mengenai sarana produksi berteknologi tinggi. Pada tanggal 5 Oktober 2004 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (Optical Disc). Didalamnya diatur antara lain tentang penggunaan kode produksi (Source Identification Code) untuk dapat lebih mudah membedakan keaslian produk berteknologi tinggi semua jenis cakram optik seperti CD, VCD, DVD, CD-ROM, dan lain-lain, dari yang tiruan berupa produk bajakan. Sebab, setiap sarana produksi cakram optik isi, wajib memiliki kode produksi yang telah diakreditasi dan diterima secara internasonal. Dengan sarana kontrol teknologi (seperti kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi deskripsi dan enkripsi). Dengan adanya Sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik, diharapkan pengadilan dan para penegak hukum lainnya tidak kesulitan untuk menghukum para pelaku pembajakan produk cakram optik yang dilindungi Hak Cipta (HKI Suatu Pengantar, Lindsey T. B.A 2006).

Sumber :

  1. Detikinet.com

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun