Mohon tunggu...
Agus Benk
Agus Benk Mohon Tunggu... Guru - Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah Tangkap Dikira Hacker Bjorka

16 September 2022   20:22 Diperbarui: 16 September 2022   22:04 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Polisi mengklaim bahwa polisi sudah menangkap hacker yang sedang di cari-cari oleh pemerintah yaitu Bjorka, Namum tiba-tiba hacker asli yaitu Bjokra muncul ke dunia maya dan menyatakan bawah polisi salah tangkap. polisi menangkap yang dikira hacker yaitu Mohammad Agung Hidayatullah berasal kabupaten madiun, Jawa Timur.

Agung dikira Hacker yang terkenal yang bernama Bjokra, Namun dibantah oleh ibu kandungnya Agung bahwa anaknya bukan peretas atau disebut hacker karena anaknya tidak mempunyai skil  meretas.  Agung hanya lulusan madrasah Aliyah kembang sawit Madiun Jawa Timur. Dirumahnya Agung, dia tidak mempunyai laptop dan komputer dia hanya memiliki sebuah handphone polisi membenarkan bahwa dia menangkap Agung polisi belum bisa menyimpulkan yang ditangkapnya adalah hacker Bjorka

Informasi polisi soal penangkapan Agung di madiun, Bjorka hadir dan muncul di media sosial, Akun Bjorka kembali aktif dan menyinggung  atas penangkapan pemuda yang bernama Agung di Madiun Jawa Timur. pemerintah bisa saja memburu  Hacker Asli yang bernama Bjorka, peretas atau hacker yang meresahkan karena dia membocorkan data-data pemerintah yang penting ada penyelesaian UU tentang perlindungan data pribadi.

kalau menurut UU no 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 26 ayat 1 "penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seorang harus dilakukan persetujuan dari orang yang bersangkutan "sementara rancangan UU Tentang perlindungan data pribadi melalui surat R-05/Pres/01/2020  tanggal Januari 2020. perlindungan data diri pribadi sebagaimana diamatkan dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa"setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. dan pasal 28 H pasal (4) Undang-Undang dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa "setiap orang berhak mempunyai hak  milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun