Mohon tunggu...
Agus Arifin
Agus Arifin Mohon Tunggu... Administrasi - Sedang Belajar Pajak

Seorang Amtenaar | Suka membaca tapi tidak paham apa-apa ~

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Aturan Baru Bea Meterai, Merugikan Investor?

4 Juni 2021   10:55 Diperbarui: 4 Juni 2021   14:23 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum disahkan, Rancangan Undang-Undang Bea Meterai telah menghadirkan polemik. Masyarakat khawatir tarif baru akan memberatkan. Informasi bahwa bea meterai akan terutang per transaksi saham cukup viral di media sosial. Sejumlah investor ritel mengutarakan penolakan terhadap penerapan tarif baru melalui media sosial twitter dan Instagram, hingga membuat petisi online. Selain itu, ada juga laporan bahwa terdapat bank yang meminta biaya meterai tambahan yang nilainya melebihi dari yang ditentukan.

Pengertian Bea Meterai

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Berdasarkan UU Bea Meterai, definisi meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) mulai 1 Januari 2021. UU Bea Meterai tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang telah diberlakukan selama 35 tahun. Ketentuan mengenai bea meterai tidak banyak berubah selama kurun waktu tersebut. Perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mudah kita identifikasi adalah perubahan tarif, bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel.

Pokok Perubahan UU Bea Meterai dan Potensi Penerimaan Negara

Pokok perubahan pada UU Bea Meterai  diantaranya adalah penerapan tarif bea meterai tunggal sebesar Rp.10.000,-. Hal ini sesuai dengan asas kesederhanaan dan efektifitas. Sebelum perubahan ini, kita mengenal dua tarif bea meterai yaitu Rp.6000,- dan Rp.3.000,-. Atas kenaikan tarif ini, pemerintah mengharapkan penerimaan negara dari bea meterai akan mencapai 11 triliun rupiah pada tahun 2021.

Perubahan tarif  bea meterai dilakukan karena pemerintah menganggap tarif yang berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi. Pemerintah mengungkapkan bahwa Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BPS tahun 2019, PDB per kapita telah meningkat lebih dari 8 kali lipat sejak pemerintah menerapkan tarif bea meterai tertinggi pada tahun 2000 melalui PP No. 24 Tahun 2000. Pada tahun 2000, PDB per kapita sebesar Rp6,8 juta sedangkan PDB per kapita tahun 2019 mencapai Rp59,1 juta.

UU Bea Meterai menyetarakan dokumen kertas dengan dokumen elektronik. Perubahan tersebut memberikan rasa keadilan dalam aspek perpajakan. Selama ini, transaksi digital tidak disinggung dalam UU Bea Meterai yang lama. Pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik ini diperkirakan akan mampu menambah pendapatan negara sebesar 5 triliun rupiah. Angka tersebut hampir sama dengan target penerimaan bea meterai pada tahun 2020.

Saatnya berusaha, Tidak Perlu Ada Polemik

 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjawab keresahan investor mengenai pengenaan bea meterai atas transaksi saham. Dalam konferensi pers pada 21 Desember 2020, Sri Mulyani menjelaskan bahwa bea meterai bukan pajak atas transaksi melainkan atas dokumen. Di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham. Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, yakni harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari.

Dengan penjelasan menteri keuangan tersebut, para investor semestinya sudah tidak khawatir dan tidak berpolemik. Kita dapat menyimpulkan bahwa bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham. Meski demikian, Kementerian Keuangan diharapkan segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Bea Meterai. Pemerintah dapat lebih meyakinkan masyarakat dan mendorong gairah berinvestasi melalui aturan pelaksana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun