Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah Konvoi Karena Bersikap Sopan dan Kooperatif, Bukti Polisi Humanis

29 Januari 2022   06:37 Diperbarui: 29 Januari 2022   06:45 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konvoi di Jalan Tol, Pelanggaran.sumber:kompas.com

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan kecelakaan.

Alasan Rombongan Mobil Mewah Tak Ditilang Polisi 

Namun, kejadian lucu tersiar dan jadi viral, dimana seperti dilansir dari Kompas.com, di Tol Depok -- Antasari KM 02.400, Kawasan Andara, Jakarta Selatan, Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 Wib rombongan mobil mewah jalan pelan sambil ambil foto di jalan tol tersebut, akibatnya arus lalu lintas di tol tersebut macet karena terhambat oleh aksi konvoi mobil-mobil yang menghalangi arus lalu lintas.

Aksi ini seharusnya mendapatkan peringatan tilang dari pak Polisi yang bertugas, itu sih kalau pake logika sederhana, karena telah melanggar aturan di jalan tol, kecepatan rendah mengakibatkan kendaraan lain terganggu, lalu konvoi tak beraturan menutup jalan dan foto-foto di jalan tol. Seharusnya pelanggaran bukan?

Namun aksi peserta konvoi mobil mewah ini tidak ditilang pak Polisi. Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Sutikno mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran lisan kepada peserta konvoi itu.

Sutikno menjelaskan, rombongan konvoi tidak sampai berhenti di ruas jalan, namun melaju dengan kecepatan pelan untuk melakukan dokumentasi.

"Jadi sebenarnya dia jalan, tapi jalannya memenuhi jalur dan pelan-pelan. Lalu ada yang ambil video di situ," kata Sutikno saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.

Sutikno menjelaskan, secara aturan konvoi mobil mewah yang berjalan pelan di ruas Tol Depok -- Antasari melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol.

Mereka, kata Sutikno, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling pelan mencapai 60 km/jam.

"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan minimum 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," kata dia.

Namun meski sudah jelas salah dan melanggar aturan, Sutikno mengatakan pihaknya tidak menilang rombongan mobil mewah tersebut. Sutikno mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran lisan karena klub tersebut sudah mengakui kesalahannya dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun