Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jual Beli Data Pribadi, dari Iming-iming Hadiah hingga Tawaran Menggiurkan

18 Mei 2019   06:05 Diperbarui: 18 Mei 2019   06:14 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi. sumber: www.suara.com

THR lebih cepat dari DANAFIX, kembalikan TANPA BUNGA dlm 10 hari saat THR Anda datang. Klik http://bit.ly/Danaxxx-xxxxx

Sering sekali mendapat sms seperti diatas, plus telepon dari seseorang untuk menawarkan penginapan menarik dengan diskon gede selama empat hari di salah satu Hotel di Bali, Ujung Pandang, atau darimanalah itu yang kadang membuat saya bingung, "Darimana mereka mendapatkan nomor HP saya?"

Saya tinggal di Medan, tapi saya ditawarin untuk menginap di hotel berbintang yang baru launching alias baru meluncurkan hotel tersebut dengan berbagi diskon menginap menarik, padahal saya tidak pernah berhubungan atau memberikan identitas pribadi kepada pihak hotel tersebut.

Pertanyaannya, "Darimana mereka mendapatkan no hp lengkap dengan nama dan pekerjaan serta nama isteri?". Sering juga saya mendapatkan penawaran-penawaran menarik dari perusahaan saham yang selalu menelpon, hampir setiap saat mengajak saya ketemu untuk memperkenalkan produk mereka. Wah, sungguh terkadang menjengkelkan memang?

Lantas mengapa no hp dan identitas pribadi bisa bocor? Di Kompas terbit tanggal 14/5/2019 saya membaca pembahasan tentang "Jual Beli Data Pribadi", bahkan lebih kejamnya, "Data Pribadi Dipakai untuk Kejahatan!". Masalah bocornya data pribadi ini bukan cerita baru lagi, sudah sering dan sudah banyak mengeluhkan tentang pembocoran data pribadi ini.

Di era teknologi sekarang, ternyata data pribadi bisa menguntungkan karena diperjualbelikan, dan tak hanya dimanfaatkan untuk pemasaran produk perbankan, tetapi juga rawan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

Mengapa demikian? Karena data pribadi yang diperjualbelikan secara bebas dapat dijadikan bekal untuk melacak perilaku pemilik data lewat akun media sosial. Tak hanya empuk sebagai sasaran pemasaran produk, pemilik datapun rawan sebagai target kejahatan dunia maya.

Sangat banyak modus kejahatan bermodalkan data yang diperjualbelikan, contohnya penipuan kartu kredit dengan berpura-pura sebagai petugas bank yang meminta one time password (OTP) atau kode rahasia kartu kredit.  Bermodalkan data pribadi nasabah berkategori 'bagus', pelaku bisa meyakinkan korban bahwa ia adalah petugas bank.

Yang paling parahnya, handphone kita bisa mengalami hang karena derasnya tawaran produk lewat telepon maupun SMS -- short message service -- yang masuk. Belum lagi tiba-tiba ada produk-produk bersewileran yang mendukung dari hobby kita. Wah darimana mereka tau hobby dan kesukaan kita?

Kasus jual-beli data pribadi telah meresahkan masyarakat. Padahal OJK -- Otoritas Jasa Keuangan -- telah mempunyai aturan tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan, misalnya bank, dilarang dengan cara apapun memberikan data/informasi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.

Data juga bisa diberikan jika nasabah memberikan persetujuan tertulis atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Jika pelaku usaha jasa keuangan mendapat data pribadi atau sekelompok orang dari pihak lain dan akan digunakan untuk kepentingan usaha, maka pelaku jasa keuangan tersebuh wajib memiliki pernyataan tertulis bahwa telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik data.

Apabila terjadi pelanggaran dengan terjadinya perjualbelian data pribadi? Maka setiap orang yang dilanggar haknya, datanya dibocorkan, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkannya, tentunya harus melaporkan hal ini ke pihak kepolisian lengkap dengan alat buktinya.

Dan maraknya kasus jual-beli data pribadi ini telah sampai ke pihak kepolisian. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pada tahun 2018, ada 17 laporan kasus terkait data pribadi, dengan 14 diantaranya telah diselesaikan. Tahun ini ada satu laporan yang masih ditangani.

"Jika ada yang merasa data pribadinya diambil, serta merasa dirugikan, silakan lapor," ujar Argo.

Dan rata-rata kasus kejahatan karena jual-beli data ini ada pada pembobolan kartu kredit. Dimana pelaku kejahatan bisa menciptakan identitas baru dengan memakai data pribadi orang lain, lalu bisa meminjamkan uang ke bank dengan menggunakan data yang sudah di cloning. Nah, korban baru sadar ketika ada telepon atau surat tagihan kartu kredit atau kredit macet dari bank.

Lantas apakah blog jurnalis Kompas sekelas Kompasiana yang saya pribadi percayakan sebagai etalase tulisan-tulisan saya, yang juga meminta data pribadi, mulai dari no hp, domisili,  no rekening bank, NPWP, hingga hobby dan kesukaan kita tidak akan memperjual-belikan data pribadi penggunanya kepada pihak lain?

Saya percaya kepada Kompasiana yang tidak akan pernah membocorkan data yang mungkin tidak hanya ratusan ribu, bahkan sudah mencapai jutaan warga jurnalisnya kepada pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Sekian!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun