Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Stop Persekusi, Perempuan Lebih Berperan Jaga Toleransi

12 Maret 2018   05:32 Diperbarui: 12 Maret 2018   06:05 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop Persekusi, BUkan Budaya Indonesia (www.kompas.com)

Baru-baru ini kembali kita dihentakkan oleh berita kurang sedap yang menyangkut kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan aksi agama demi pelayanan kepada sesama, seperti yang terjadi di Yogyakarta, tepatnya di Gereja St. Paulus Pringgolayan. Menurut sumber, massa yang mengatasnamakan ormas dari agama tertentu mendatangi lokasi acara bakti sosial dan melarang umat yang melakukan baksos tersebut dengan alasan adanya usaha kristenisasi.

Padahal, jujur mereka melakukan itu atas dasar kemanusiaan dan pelayanan kasih sebagai wujud aksi kemanusiaan dan keberpihakan pada multikultural serta bentuk hubungan lintas iman. Menghargai toleransi dan menjaganya adalah harga mati dengan saling berbagi, saling asah, asih dan asuh adalah tindakan yang sudah menjadi tradisi seharusnya oleh antar agama, antar suku dan antar budaya di Indonesia sehingga rasa Bhinneka Tunggal Ika itu memang terawat hingga selamanya.

Tapi, aksi tersebut dianggap sebagai sebuah aksi berkedok meng-kristen-kan warga lain yang sangat membutuhkan uluran tangan dari sekelompok orang yang iklas untuk membantu, sehingga dengan cepatnya isu tersebut menyebar hingga ormas-ormas yang sangat sudah intoleran tersebut memaksa agar bakti sosial tersebut tidak dilaksanakan, karena bersentuhan langsung dengan warga yang beda agama, sehingga tindakan persekusi lagi-lagi terjadi.

Tindakan yang paling tidak dapat dilupakan tentunya tindakan persekusi sekaligus melakukan aksi arak oleh ketua RT terhadap warganya sendiri yang dianggap melakukan perbuatan mesum di kampung kadu, kelurahan sukamulya, kecamatan cikupa, kabupaten Tangerang. 

Ketua RT berinisial T tersebut diduga orang yang pertama mendobrak pintu serta memobilisasi massa, memaksa korban yang ternyata dua sejoli ini 'telah' melakukan tindakan mesum, hampir membuat sepasang kekasih ini tanpa busana hingga diarak sekitar kampung. Sungguh tindakan persekusi yang sangat tragis.

Persekusi Bukan Tindakan Yang Toleran

Perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau sekelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena beda suku, agama, atau pandangan politik itulah yang dimaksud dengan persekusi atau  persecution. Menurut sejarahnya, persekusi ini digolongkan pada salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefenisikan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Timbulnya efek penderitaan moril maupun spirituil, pelecehan seperti yang dialami oleh sepasang kekasih yang ternyata tidak melakukan seperti yang dituduhkan tetapi harus mengakuinya, penahanan, ketakutan atau trauma yang mengakibatkan gangguan psikologi, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator disebut dengan persekusi. Tindakan persekusi jelas sangat beda dengan main hakim sendiri. Jika main hakim sendiri, jelas si korban telah berbuat kesalahan.

Sementara persekusi pengertiannya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) lebih ngeri lagi, "Pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang disakiti, dipersusah, atau ditumpas". Nah ini membuat kita harus mengerti bahwa persekusi bukanlah hal yang diperbolehkan terjadi, apalagi atas dasar 'kegiatan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ajaran agama, sikap politik atau tidak sesuai dengan keinginan sekelompok orang'.  

Kekerasan agama adalah istilah yang penggunaannya sangat luas. Istilah ini digunakan untuk menyebut berbagai fenomena yang terjadi sebagai akibat dari persinggungan antara kekerasan dan doktrin agama.

Kekerasan agama bisa mencakup (1) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok, baik dari agama yang sama atau berbeda, yang didorong motivasi keagamaan; (2) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok dengan cara mengucilkan, mempekerjakan yang tidak sesuai dengan hak dasar insani; dan (3) kekerasan berupa pengrusakan atau penistaan terhadap objek atau simbol keagamaan seperti kitab suci, nabi, dan tempat peribadatan. Berdasarkan pengertian diatas, bentuk dan jenis kekerasan agama banyak macam dan ragamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun