Mohon tunggu...
Agus Salman
Agus Salman Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati politik, sosial, seni, budaya

mahluk yang terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bubarkan DPD dan Gubernur?

3 Februari 2023   10:36 Diperbarui: 3 Februari 2023   14:19 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPD RI dan Jabatan Gubernur Bubarkan Saja?

Upaya Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia

 

Wacana dalam pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia terus bergulir guna menggapai sistem yang ideal. Dalam tulisan ini akan berfokus pada dua wacana terkait rekonstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu penghapusan Lembaga DPD RI dan Jabatan Gubernur .

Rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata konstruksi berarti pembangunan yang kemudian di tambah imbuhan re pada kata konstruksi menjadi rekonstruksi yang berarti pengembalian seperti semula. B.N. Marbun (1996, hlm. 469) dalam Kamus Politik mengartikan rekonstruksi adalah pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula.

Menurut Yusuf Qardhawi (2020, hlm.17) mengemukakan, bahwa rekonstruksi itu mencakup tiga poin penting, yaitu pertama, memelihara inti bangunan asal dengan tetap menjaga watak dan karakteristiknya. Kedua, memperbaiki hal - hal yang telah runtuh dan memperkuat kembali sendi-sendi yang telah lemah. Ketiga, memasukkan beberapa pembaharuan tanpa mengubah watak dan karakteristik aslinya. Sedangkan menurut Andi hamzah (2020, hlm.17) mengemukakan, bahwa rekonstruksi memiliki poin untuk penyusunan kembali, reorganisasi, usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik dengan mengulangi peragaan seperti kejadian yang sebenarnya.

Dengan pengertian tersebut rekonstruksi merupakan sebuah usaha untuk kearah kebaikan dalam hal memelihara inti bangunan, memperkuatnya dan melakukan pembaharuan. Pembahuaruan kearah yang lebih baik dalam tatanan bernegara pada Lembaga DPD RI serta Jabatan Gubernur merupakan sebuah respon atas perjalanan dua hal tersebut.

Pembubaran DPD

Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi salah satu topik yang dikaji dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait DPD masih perlu dipertahankan atau dibubarkan.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/2/2016), banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali. Apalagi, hanya ada empat orang yang mewakili satu provinsi dalam DPD. Jadi pilihannya hanya dua, yaitu tambah kewenangan DPD atau dibubarkan saja.

Selain dianggap belum berfungsi maksimal dalam perjalanan kinerja DPD RI sebagai sebuah produk hasil reformasi yang diharapkan dapat menjadi Lembaga check and balance serta menyuarakan kepentingan daerah, sistem bicameral yang coba diterapkan Indonesia masih dianggap lemah dan "dikebiri", dengan kewenangan yang terbatas, tanpa berhak memutuskan produk Undang-Undang, seperti tertuang dalam pasal 22 D ayat (1) DPD mempunyai wewenang untuk mengajukan, rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR yaitu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.Pada Pasal 22 D ayat (2) menyatakan bahwa DPD RI ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan seterusnya, serta memberikan pertimbangan kepada DPR tentang RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama.PadaPasal 22 D ayat (3) DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, dan seterusnya serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun