Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Difteri Mewabah di Antara Kebijakan Imunisasi & Kelompok Antivaksin

11 Desember 2017   10:12 Diperbarui: 12 Desember 2017   13:11 2862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak disuntik| Sumber: Jovanmandic

Menjelang akhir tahun 2017 dan persiapan Asian Games 2018, Indonesia mendapatkan kejutan dan tambahan pekerjaan rumah dengan meningkatnya korban penderita penyakit difteri yang tersebar di 20 provinsi termasuk di provinsi yang rencanya akan menjadi penyelenggara Asian Games. Difteri merupakan penyakit infeksi atau menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium, yaitu bakteri yang menyebarkan penyakit melalui partikel di udara, benda pribadi, serta peralatan rumah tangga yang terkontaminasi. Tetapi penyakit ini bisa dicegah oleh vaksinasi atau imunisasi, termasuk Imuniasi dasar yang sudah diprogramkan pemerintah sebagai imunisasi wajib yang difasilitasi oleh pemerintah.

Menurut konsultan WHO, cakupan imunisasi Indonesia masih ada di urutan ketiga terendah didunia. Apalagi tahun depan Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games yang bisa menjadi ancaman dan kewaspadaan dini bagi para atlit, panitia, petugas kesehatan dan juga masyarakat Indonesia dengan datangnya tamu dari berbagai negara tersebut. Oleh sebab itu 30 November 2017 lalu komite ahli difteri memberikan rekomendasi kebijakan bagi peserta Asian Games untuk melakukan screening dalam rangka mengecek status imunisasi setiap anggota tim dan panitia dalam negeri maupun luar negeri.

Data Kejadian Luar Biasa Difteri Kemenkes 2017
Data Kejadian Luar Biasa Difteri Kemenkes 2017
Data komite ahli difteri yang baru dirilis 30 November 2017, banyak faktor yang menyebabkan cakupan imunisasi masih rendah, selain faktor akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang sulit, ditambah dengan masih kurangnya pengetahuan dan informasi terkait imunisasi. Salah satu permasalahan itu adalah penolakan imunisasi dari oknum kelompok Antivaksin.

Dalam waktu satu bulan terakhir yaitu Oktober-November 2017, sudah ada 5 provinsi yang melaporkan kejadian luar biasa (KLB) difteri, yaitu Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Timur. Meskipun pemerintah sudah mewajibkan dan memfasilitasi imunisasi DPT untuk Difteri, cakupan imunisasi Indonesia masih saja rendah.

KLB difteri telah terjadi sejak tahun 2009 di Jawa Timur dan menyebar ke beberapa provinsi. Pada tahun 2017 KLB menyebar di 95 Kabupaten/Kota di 20 provinsi. Sejumlah upaya telah dilakukan dengan menyelenggarakan SIA (Suplementary Immnunization Activities) atau ORI (Outbreak Response Immunization) oleh pemerintah daerah pada setiap kejadian KLB.

Kasus tertinggi terjadi pada bulan Januari hingga Februari dengan 171 kasus, kemudian sempat mengalami penurunan dan kembali tinggi pada bulan Agustus-Oktober. Salah satu faktor risiko terjadinya penularan difteri  adalah adanya akumulasi kelompok rentan yang tidak mendapatkan imunisasi. Total hingga tahun 2017 ada 622 penderita difteri dengan kasus kematian mencapai 32 kasus atau 6%.

Data Subdit imunisasi Kementerian Kesehatan yang dilaporkan, persentase cakupan imunisasi lanjutan imunisasi DPT-HB-Hib Batita Indonesia sampai dengan Oktober 2017 hanya mencapai 56%. Lucunya cakupan imunisasi yang tertinggi justru ada di Nusa Tenggara Barat itu pun hanya 75,3% yang bukan merupakan Ibukota negara atau daerah yang aksesnya jauh lebih mudah seperti di pulau Jawa. DKI Jakarta sendiri hanya mampu mencakup 69,6 % dan cakupan terendah imunisasi ada di Papua Barat 33,5%.

Masalahnya temuan di lapangan, laporan para ahli dan pengalaman saya pribadi, kelompok antivaksin ini bukan hanya menolak untuk pribadinya saja tetapi ikut menyebarkan paham dan doktrin bahwa vaksin tidak halal dan tidak perlu imunisasi diberbagai media sosial maupun langsung. Kelompok itu ada yang termasuk sekolah-sekolah, pesantren dan beberapa kelompok masyarakat.

Meskipun 2016 lalu sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.4 tahun 2016 tentang imunisasi, oknum antivaksin itu masih saja menyebarkan paham antivaksin tersebut, bahkan di saat difteri sedang mewabah seperti saat ini. Berbagai alasan diungkapkan oknum antivaksin seperti doktrin vaksin tidak halal, adanya konspirasi bisnis vaksin dan berbagai alasan lain seolah-olah menentang kebijakan fatwa Ulama dan kebijakan wajib imunisasi dasar dari pemerintah yang sudah berlaku sejak lama.

Ironisnya jika yang menyebarkan berita-berita terkait vaksin itu adalah seseorang yang juga berpendidikan sarjana dan magister kesehatan. Viralnya informasi dari oknum antivaksin di berbagai media seperti Group Whatapps, Facebook, media sosial lain dan bahkan ditambah juga adanya berita nasional dan regional yang ikut memperkeruh bahwa tidak ada atau belum adanya sertifikasi halal terkait vaksin atau imunisasi diartikan sama dengan haram. Padahal proses untuk sertifikasi halal sendiri membutuhkan waktu.

"Jika mau adil karena belum ada label halal, mestinya semua makanan yang ada di lingkunganya yang belum ada label halal harusnya juga dicap haram juga" kata salah satu sahabat saat membalas pesan dan berita masalah vaksin itu tidak halal.

 Apakah mereka tidak makan bkso, mie ayam, getuk, cilok, aneka makanan di rumah makan sederhana dan jajanan pasar, termasuk permen dan berbagai makanan yang tidak ada label halalnya? Padahal tidak selalu yang tidak ada label halanya adalah haram. Apakah mungkin di setiap tempat makan atau minum oknum antivaksin itu akan selalu tanya apakah ini sudah ada label halal MUI, apakah dipotong secara syar'i, diolah dengan alat dan bahan yang tidak najis dan haram? Apakah mereka juga akan menyalahkan pemerintah dan ulama karena belum memberikan dan mengurus sertifikasi halal itu? 

Lucunya oknum kelompok antivaksin ini terlihat lebih menentang kebijakan-kebijakan imunisasi dari pada produk rokok yang lebih dekat, lebih banyak produk dan iklanya, lebih masif dan terang-terangan yang jelas-jelas sudah difatwakan ulama haram dan secara ilmiah sangat berbahaya. Apalagi sudah ada ratusan fatwa ulama dari berbagai negara islam memutuskan rokok adalah haram. Bahkan Arab Saudi bukan hanya mengharamkan aktivitas merokoknya, tetapi juga memperdagangkan bahkan termasuk menanam bahan bakunya.

Jika memang tidak suka dengan kebijakan Imunisasi, atau punya keyakinan tersendiri apalagi belum ada bukti, sebaiknya tidak ikut-ikutan menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas kebenaranya. Efek buruknya, masyarakat awam akan ikut-ikutan terpengaruh yang akibatnya bisa mengancam nyawa anak-anak sendiri, keluarga bahkan masyarakat di sekitarnya. Padahal difteri adalah penyakit infeksi yang berpotensi mewabah, sangat mudah dan cepat menular dari manusia ke manusia dan jika terlambat tertangani menyebabkan kematian.

Sudah menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut meluruskan informasi, membantu mensukseskan akses imunisasi dan informasi kelengkapan imunisasi lanjut secara benar dan baik terutama kepada pihak yang belum mengetahuinya. Menjaga kesehatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, menjaga dan tetap waspada terhadap makanan dan aktivitas sehari-hari terutama diaerah yang rawan dan beresiko. 

Alasannya adalah untuk kemanusiaan, membantu menyampaikan kebaikan dan memberikan manfaat kepada sesama agar wabah ini tidak lagi menjadi sebuah ancaman kesehatan masyarakat yang akan merugikan masyarakat sendiri baik untuk sepiritual atau moral maupun materi. Semoga KLB ini segera berlalu, menjadi yang terakhir kali dan masyarakat negeri ini sehat aman dan sejahtera selalu. Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun