Mohon tunggu...
Agus DarmaPurnama
Agus DarmaPurnama Mohon Tunggu... Pustakawan - Pengusaha Muda Peduli Pendidikan

Mengawasi lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan untuk masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bawaslu Memanggil

20 September 2022   14:39 Diperbarui: 20 September 2022   14:48 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesta demokrasi 2024 telah dimulai. Saatnya verifikasi data partai yang telah mendaftar di KPU RI. Tugas bawaslu pun mulai bertambah untuk mengawasi proses verifikasi data partai dan disinilah mulai awal dibentuknya Panwascam yaitu pengawas yang bekerja sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Nah sebelum mendaftar sebagai panwascam kalian perlu tahu wewenang panwascam. Apa saja wewenang panwascam?

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.

2. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU Pemilu.

3. Mengambil alih sementara tugas, wewenang  dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya.

4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.

6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota panwaslu kelurahan/desa, dengan memperhatikan masukkan Bawaslu Kabupaten/Kota.

7. Mengangkat dan memberhentikan pengawas TPS dengan memperhatikan masukkan Panwaslu Kelurahan/Desa.

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

selain memiliki wewenang panwascam juga memiliki kewajiban

1. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun