Semarang (31/1/21) Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi faktor penting yang mempengaruhi produktivitas pekerjaan tak terkecuali pengelasan. Karena itu, Agung Wicaksono selaku mahasiswa Tim I KKN Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi dengan sasaran pemilik dan 2 orang pegawai bengkel las di Kelurahan Bulusan. Sosialisasi ini diselenggarakan mengingat banyak pekerja las yang mengabaikan dan belum paham mengenai keselamatan kerja sehingga dibutuhkan edukasi mengenai hal tersebut. Pemberian edukasi mengenai K3 di dalam pekerjaan pengelasan tentu sangat membantu para pekerja.
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ir. Baginda Iskandar Moeda T., M.Si., IPM.