Mohon tunggu...
Agung Webe
Agung Webe Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku tema-tema pengembangan potensi diri

Buku baru saya: GOD | Novel baru saya: DEWA RUCI | Menulis bagi saya merupakan perjalanan mengukir sejarah yang akan diwariskan tanpa pernah punah. Profil lengkap saya di http://ruangdiri.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penumpang Masuk ke Kokpit Pesawat Selama Terbang, Apakah Salah?

25 Mei 2017   05:37 Diperbarui: 25 Mei 2017   18:36 60602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Membaca ‘thread’ atau posting yang sudah menjadi viral di internet perihal penumpang pesawat Lion Air yang melihat seorang ibu membawa anak masuk ke kokpit (yang ternyata adalah keluarganya) dan ibu ini mempertanyakan ke crew perihal perartuan apakah boleh kokpit pesawat dikunjungi penumpang. Karena tidak puas dengan jawaban crew bahkan tidak puas dengan jawaban captain pesawat itu sendiri, maka ibu ini membuat posting lengkap dengan foto situasi yang akhirnya menjadi viral medsos yang ramai.

Karena saya pernah bekerja di dunia penerbangan selama kurang lebih 23 tahun, jadi ingin memberikan pandangan terhadap  kondisi yang memang belum benar-benar dimengerti oleh masyarakat banyak. Pertanyaan ibu tersebut adalah, “Bolehkan penumpang masuk ke kokpit pesawat selama waktu pesawat terbang?

Nah sekarang yang mesti diketahui adalah landasan hukum penerbangan ada 3:

  • ICAO : Internasional Civil Aviation Organization
  • CASR: Civil Aviation Safety Regulation
  • BOM: Basic Operation Manual

Singkatnya: Dunia mengeluarkan peraturan penerbangan secara umum melalui ICAO. Lalu masing-masing Negara mengadopsi peraturan tersebut dan disesuaikan dengan kondisi negara setempat melalui CASR. Kemudian masing-masing Operator/Maskapai Penerbangan mengadopsi CASR untuk diterapkan dalam peraturan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi maskapai melalui BOM Maskapai.

Jadi kalau ada pernyataan: Peraturan di Maskapai Amerika tidak membolehkan siapapun penumpang masuk ke kokpit (diatur oleh FAA). Nah, sangat bisa terjadi ada pengecualian (hal-hal khusus) yang kemudian dalam beberapa syarat salah satu maskapai Indonesia membolehkannya (diatur oleh CASR). Mengapa? Karena masing-masing maskapai membuat BOM yang tentu saja selalu ‘me-refer’ kepada aturan di atasnya, CASR dan ICAO. Amerika mempunyai FAA dan Indonesia mempunyai CASR.

Namun ada fase dimana ruang kokpit tidak dapat diinterupsi (apalagi ada yang masuk), memanggil kokpit melalui interphone saja tidak diperbolehkan kecuali hal-hal urgent yang menyangkut prosedur keselamatan. Fase tersebut adalah:

  • Pada saat pesawat sudah bergerak menuju ke landasan pacu.
  • Pada saat pesawat take-off sampai mencapai ketinggian 10.000 kaki (atau lampu kenakan sabuk pengaman sudah dipadamkan)
  • Pada saat pesawat sudah approach untuk landing (lampu tanda kenakan sabuk pengaman menyala untuk landing) Sampai pesawat berhenti setelah mendarat.

Di luar fase tersebut, yaitu selama penerbangan, apakah penumpang boleh masuk ke kokpit?

Di dalam ICAO dituliskan:

2.2.-2.4. Timely and effective communication between the cabin and flight crew is important. Although “sterile cockpit” (Federal Aviation Regulations FAR 121.542) is helpful, it restricts cabin crew communication by discouraging them from reporting potentially vital information to the flight crew. Therefore communication should be kept to safety-critical information during the following phases:

  • before and during take-off,
  • prior to and during landing
  • ATC calls, because they require pilots’ attention
  • navigation or weather problems, since they require problem-solving and decision-making from the flight crew
  • during emergencies

Di dalam CASR 121.547:

121.547 Admission to flight deck.

(a) No person may admit any person to the flight deck of an aircraft unless the person being admitted is:

(1) A crewmember;

(2) An FAAair carrier inspector, a DOD commercial air carrier evaluator, or an authorized representative of the National Transportation Safety Board, who is performing official duties;

(3) Any person who:

(i) Has permission of the pilot in command, an appropriate management official of the part 119 certificate holder, and the Administrator; and

(ii) Is an employee of -

(A) The United States, or

(B) A part 119 certificate holder and whose duties are such that admission to the flightdeck is necessary or advantageous for safe operation; or

(C) An aeronautical enterprise certificated by the Administrator and whose duties are such that admission to the flightdeck is necessary or advantageous for safe operation.

(4) Any person who has the permission of the pilot in command, an appropriate management official of the part 119 certificate holder and the Administrator. Paragraph (a)(2) of this section does not limit the emergency authority of the pilot in command to exclude any person from the flightdeck in the interests of safety.

Di dalam BOM salah satu maskapai dituliskan:

ADMISSION TO FLIGHT DECK

  • To ensure the security of the flight deck, unauthorized persons shall not be allowed to enter the flight deck.
  • Flight Attendant also be vigilant and observe the surroundings carefully before asking permission to enter the cockpit. The active crew member shall strictly follow the guidance in the ASM 2.3.
  • The procedural means by which the crew:  i)  Prevents access to the flight deck by unauthorized personnel;  ii)  Identifies authorized personnel requesting entry into the flight deck;  iii) Monitors the area outside the flight deck door prior to permitting authorized personnel access to or   egress from the flight deck.
  • The following documents are issued by the company or DGCA that must be carried by personnel who intend to enter the flight deck, except crew member on duty or DGCA air carrier inspector, or an authorized representative of the director, who is performing official duties, presents his identification credentials to the PIC of an aircraft.

PIC Verifications

  • The PIC has final authority to allow an admission.
  • The PIC is responsible to supervise behaviors of personnel who are admitted to the cockpit

Nah di Indonesia, Captain dapat menggunakan wewenang ini:

The PIC has final authority to allow an admission –Jadi selama kondisi di luar apa yang dinamakan ‘sterile cockpit’ yaitu kondisi kokpit yang tidak dapat diganggu:

  • before and during take-off,
  • prior to and during landing
  • ATC calls, because they require pilots’ attention
  • navigation or weather problems, since they require problem-solving and decision-making from the flight crew
  • during emergencies

Maka Captain dapat memutuskan (sebagai kebijakannya) penumpang untuk masuk ke kokpit atas dasar: The PIC is responsible to supervise behaviors of personnel who are admitted to the cockpit  -Atau keputusan tersebut karena Captain sudah mengenal betul dan memberikan garansi bahwa penumpang yang diijinkan dikenali karakter, sifat dan kebiasaannya. Dan dalam kondisi cuaca yang baik serta tidak dalam waktu yang lama (mengganggu fase sterile cockpit tersebut)

Apabila Anda pengguna maskapai penerbangan yang berganti-ganti operator penerbangan, maka sangat mungkin bahwa setiap maskapai sedikit berbeda dalam mengadopsi peraturan ICAO dan CASR dalam BOM masing-masing operator penerbangan.

Semoga dapat menambah wawasan penerbangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun