Mohon tunggu...
Agung Wahyu Rahmattullah
Agung Wahyu Rahmattullah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiwa

Mahasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buruknya Pejabat Negara

17 Oktober 2021   14:16 Diperbarui: 17 Oktober 2021   14:16 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertengahan bulan hingga bulan oktober ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menangkap para pelaku korupsi dan/atau kecurangan dalam jabatan pemerintahan. Mulai dari bupatri probolinggo, bupati sumatera selatan, hingga yang terjadi akhir-akhir ini adalah bupati kolaka timur, dan masih banyak lagi lainnya. Hal semacam ni tidak pernah habis bahkan terus mengalami kejadian baru yang sangat merugikan negara.

Yang terjadi di atas adalah salah satu faktor besar yang menjadikan Indonesia tetap tidak bergerak dalam kemajuan, bahkan bisa jadi Indonesia mengalami kemunduran akibat keserakahan yang dilakukan oleh para pejabat.

Perlu kita ketahui pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Hukuman diatas menyatakan hukuman bagi penghianat negara. Dari dulu hingga saat ini Indonesia masih saja berperang dengan hal-hal seperti ini. Apa penyebab hal ini tetap terulang?

Salah satu penyebab terbesarnya para koruptor adalah kurangnya pendidikan akhlak terhadap para pejabat negara, sehingga mereka menjadi serakah, karena akhlak atau moral sangat berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Para koruptor adalah orang-orang yang berilmu namun mereka sangat buruk keimanannya. dan banyaknya peluang untuk melakukan korupsi akibat kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan karena Sistem penyelenggaraan Negara yang keliru. Lalu hukuman bagi merekapun tidak berjalan hingga kejadian seperti mendarah daging, dan hal ini seperti bukan menjadi hal yang tak biasa. Hukuman yang koruptor terima, masih sangat ringan bagi mereka. Hingga tidak ada kejeraan bagi mereka, dan menjadi hal biasa. Selain itu, adanya persaingan antar pejabat dalam saling berebut jabatan.

Adapun berita yang sedang viral pada bulan-bulan terakhir ini yaitu video wawancara lawas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, saat baru menjabat yang kini tersangka melakukan korupsi dalam kasus yang ditangani KPK, pernah mengungkapkan penyesalannya jadi bupati.

"Kalau tadinya saya tahu gajinya segini jadi, saya enggak nyalon. Demi Allah saya enggak nyalon," ungaknya dalam video yang berdurasi 2 menit 6 detik itu. Lalu Wartawan pun menanyakan, apakah karena gaji yang dinilai kecil ini, kepala daerah berpotensi korupsi? Budhi Sarwono pun memberi jawaban yang tak terduga."Oh pasti harus itu. Bukan potensi. Harus korupsi, paham enggak? Lama-lama kan jadi mikir, kita punya partai, kita punya tim sukses,"

Dalam hal ini bisa kita tarik kesimpulannya bahwa para pejabat negara berniat menjabat untuk keuntungan pribadi, bukan karena keikhlasan dalam mensejahterakan bangsa dan negara. Ini juga menjadi faktor utama ketidakmajuan negara Indonesia. Para pejabat negara menjabat demi kebutuhan atau hanya sebuah profesi serta sumber penghidupan saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun