Mohon tunggu...
Agung ananta dwijaya
Agung ananta dwijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merugikan Kasda Semarang hingga Rp26,7 Miliar

13 Agustus 2022   01:22 Diperbarui: 1 September 2022   20:59 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Agung Ananta Dwijaya dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Korupsi pada dasarnya  adalah  penyelewengan dana pemerintah untuk keuntungan pribadi oleh pejabat, politisi dan pegawai negeri. Dan Pencucian uang adalah proses ilegal menghasilkan uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pendanaan teroris. Membuatnya seperti berasal dari sumber yang sah.

Pemerintah Negara mengeluarkan UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dijelaskan pada 13 buah pasal dalam Undang Undang 31 tahun 1999 Juncto Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk Tipikor. Namun tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 yaitu :

1. Kerungian keuangan Negara

2. Gratifikasi

3. Pemerasan

4. Perbuatan Curang

5. Suap-Menyuap

6. Benturan kepentingan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun