Oleh :
Agung Ananta Dwijaya dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Korupsi pada dasarnya  adalah  penyelewengan dana pemerintah untuk keuntungan pribadi oleh pejabat, politisi dan pegawai negeri. Dan Pencucian uang adalah proses ilegal menghasilkan uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pendanaan teroris. Membuatnya seperti berasal dari sumber yang sah.
Pemerintah Negara mengeluarkan UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dijelaskan pada 13 buah pasal dalam Undang Undang 31 tahun 1999 Juncto Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk Tipikor. Namun tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 yaitu :
1. Kerungian keuangan Negara
2. Gratifikasi
3. Pemerasan
4. Perbuatan Curang
5. Suap-Menyuap
6. Benturan kepentingan