Mohon tunggu...
Agung Supriyadi
Agung Supriyadi Mohon Tunggu... Manager Health and Safety Loreal Manufacturing Indonesia -

Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Hati-hati Saja Tidak Cukup

4 Juli 2018   22:57 Diperbarui: 9 Juli 2018   23:16 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pxhere.com

Kata "hati-hati" sangat banyak kita pakai sebagai pesan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari. "Pekerja harus hati-hati ketika mengangkat barang", "Kita harus hati-hati ketika naik tangga" atau "Gunakan motor secara hati-hati". Kata "hati-hati" sangatlah mudah untuk diucapkan namun kenyataannya sulit untuk diwujudkan.

Kata "hati-hati" merupakan kata sifat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hati-hati berarti ingat-ingat, hemat-hemat dan waspada. Dalam Bahasa Inggris, "hati-hati" bisa diterjemahkan sebagai "careful". 

Oxford dictionary memberikan definisi "careful" sebagai "making sure of avoiding potential danger, mishap, or harm; cautious" (memastikan pencegahan dari bahaya potensial, kecelakaan, atau rasa sakit; perhatian) atau sebagai "done with or showing thought and attention" (selesai dengan atau menunjukan pikiran dan perhatian".

Pengucapan "hati-hati" saja tidak cukup sebagai pesan keselamatan. "Hati-hati" menggambarkan sesuatu yang subjektif dan tidak visible atau tidak dapat diukur. Kita tidak bisa mengukur bahwa seseorang itu hati-hati atau tidak. 

Contohnya, ketika naik motor, seseorang yang menggunakan helm dan tidak menggunakan helm sama-sama bisa bilang bahwa dia telah "hati-hati" naik motor bahkan ketika ingin ditilang oleh Polisi. 

Ketika naik dan turun tangga, orang yang memegang susuran tangga dengan yang tidak memegangnya sama-sama bisa bilang bahwa dia telah "hati-hati" ketika ditanya. Ketika menyebrang jalan yang ramai, bagaimana kita tahu bahwa si penyeberang sudah hati-hati?

Maka, "hati-hati" saja tidak cukup. Dia harus diikuti dengan kata-kata yang objektif dan dapat diukur. Contohnya, ketika mengendarai motor, kita bisa bilang untuk hati-hati dan menggunakan helm serta tidak memacu motor lebih dari 50 km/jam. 

Ketika naik dan turun tangga, kita bisa berkata agar hati-hati dan memegang susuran tangga serta tidak menggunakan telepon genggam. Ketika menyeberang, kita bisa berkata agar melihat kiri dan kanan serta baru berjalan setelah kendaraan berhenti.

"Hati-hati" dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, pekerja diharuskan membuat job safety analysis (JSA) sebelum memulai pekerjaan. Job Safety Analysis adalah sebuah metode untuk mengidentifikasi bahaya dan risiko serta pengendaliannya untuk pekerjaan yang akan dilakukan. Job safety analysis tersebut harus dibuat oleh pekerja dan ditandatangani oleh pemberi kerja serta Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

jsa-contoh-5b4389f816835f1682324a23.jpg
jsa-contoh-5b4389f816835f1682324a23.jpg

Gambar Job Safety Analysis. Sumber : Katigaku.top

Beberapa kali saya temukan di lapangan, pekerja membuat job safety analysis dengan memasukkan kata "hati-hati" dalam pengendalian bahaya dan risiko. Saya selaku anggota Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pastinya tidak akan memberikan tanda tangan jika saya temukan kata "hati-hati" dalam job safety analysis yang dibuat karena kita berurusan dengan keselamatan manusia di mana semuanya harus objektif dan dapat diukur. 

Jika job safety analysis objektif dan dapat diukur maka akan mempermudah kita dalam implementasi dan inspeksinya.

Oleh karenanya, "hati-hati" tidaklah cukup. Ia harus dilengkapi dengan kalimat yang objektif dan dapat diukur agar penerima pesan dapat melaksanakan aktifitas dengan selamat dan pemberi pesan dapat mengawasinya dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun