Mohon tunggu...
Agung Wasita
Agung Wasita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewajaran yang Harus Diubah

11 Februari 2021   05:55 Diperbarui: 11 Februari 2021   05:59 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di beberapa wilayah Indonesia, kita sering melihat para siswi sekolah lanjutan yang berpakaian panjang (bukan selutut) meski bersekolah di sebuah  sekolah negeri dan bukan sekolah Islam.  Beberapa dari mereka memakai jilbab, dan ada beberapa sekolah di lingkungan tertentu memang mengharuskan atribut agama tertentu dalam aturan sekolah mereka, dan ini dianggap seuatu kewajaran.

Jika Anda termasuk generasi 70-80 an mungkin ini sedikit mengagetkan karena sekolah lanjutan pada zaman itu cenderung jarang , bahkan mungkin tidak ada (di satu sekolah) yang memakai atribut Islam. Di beberapa kota, masih pada zaman itu bebera mahasiswi juga sudah menggenakan jilbab, meski tak banyak.

Pada masa 2000-an dan negara kita memberlakukan otonomi daerah yang merupakan salah satu dampak lain perubahan zaman yang harus kita lampaui. 

Beberapa sendi masyarakat memang dipermudah dengan otonomi daerah itu karena daerah diberi keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri seperti pembangunan beberapa ruas jalan, pengembangan pelabuhan dan pengelolaan tertentu di daerah. 

Tentu saja ini merupakan hal positif dan dapat menambah pendapatan daerah yang kemudian dikembalikan kemanfaatannya kepada masyarakat.

Salah satu bidang yang juga mengalami perubahan karena UU otonomi daerah ini, adalah bidang pendidikan Kita bisa lihat beberapa perguruan tinggi pada masa tahun 80-90, mungkin agak berbeda dengan tahun 2000-an. Pada masa lalu pengelolaan dan pengembangan sarana kampus dan kurikulum semua di tentukan oleh pusat.

Pada masa pasca reformasi dan pemberlakuan otonomi daerah sebagian pengelolaan diserahkan kepada universitas masing-masing sehingga mulai ada biaya di luar biaya semester. Hal itu dilakukan untuk pengembangan kampus semisal sarana perkuliahan seperti AC, ruang praktikum dan lain sebagainya.

Ini juga merambah ke aturan soal seragam misalnya. Beberapa daerah yang mayoritas penduduknya beragama muslim misalnya menerapkan beberapa ketentuan yang punya "ruh' Islam , misalnya berjilbab dan berbaju tertutup. Di daerah seperti Aceh, aturan yang ber'ruh' Islam ini tidak hanya diterapkan di sekolah tapi di beberapa lini kehidupan masyarakatnya.

Hanya saja ketentuan semacam ini sebaiknya memang tidak diberlakukan pada warga non muslim, meski mereka hidup atau bersekolah di sekolah dengan aturan demikian (kecuali sekolah islam) , meski berpakaian tertutup dan berjilbab merupakan satu kewajaran pada sekolah di wilayah tertentu.

Sebaiknya mereka dibebaskan dari ketentuan ini karena pada dasarnya aturan ini berdasarkan kedaerahan yang seharusnya menghargai keberbedaan dari warganya. Mungkin mereka dikatakan sebagai tidak terpaksa, namun sebagai otoritas sekolah atau wilayah yang menaungi semua orang yang ada di wilayah itu, juga sadar dan menghargai mereka sebagai satu hak perseorangan atau keluarga.

Karena itu, satu kewajaran jika menghargai mereka untuk tidak memakai atribut dengan 'ruh'Islam itu. Hal yang dinilai sebagai kewajaran sebagai mayoritas sebaiknya kita ubah untuk menghargai orang --perorang dengan segala perbedaannya. Itulah mindset yang harus kita ubah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun