Mohon tunggu...
Agung Wasita
Agung Wasita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Setia pada Pancasila, Dasar Penting Ormas di Indonesia

4 Desember 2019   19:02 Diperbarui: 4 Desember 2019   19:08 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai manusia kita punya kebutuhan untuk berkumpul dan berdiskusi berdasar kesamaan pandangan atau passion. Jika passion kita sama misalnya berternak maka kita akan berkumpul dengan orang-orang sama tertariknya dengan kita yaitu beternak. Jika hobby kita tarik suara, maka kita akan berkumpul dengan sesame penyuka seni suara.

Orang dengan tingkat interest atau ketertarikan terhadap sesuatu yang sama itu biasanya berkumpul menjadi satu kumpulan dan berbentuk organisasi atau organisasi masyarakat. Organisasi masyarakat ini biasanya memiliki aturan yang mengatur hal-hal yang harus ditaati oleh anggota. Semisal tidak boleh menjadi pecandu narkoba atau aturan lain. Aturan ini mengikat bagi semua anggota yang masuk pada organisasi ini. Sehingga siapa saja yang melanggar harus keluar dari organisasi atau menanggung sanksi yang sudah disepakati.

Sama halnya dengan anggota organisasi yang terikat pada aturan maka aturan dalam organisasi massapun punya landasan operasional, diantaranya berdasarkan Pancasila. Karena bagaimanapun organisasi massa ini berada di ilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga semua sendi keidupan termasuk dalam berorganisasi juga berdasarkan itu.

Sehingga setiap orang yang ingin membuat organisasi massa atau ingin terlibat dalam organisasi apapun itu nama atau passionnya memang harus menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dalam bersikap berbangsa dan bernegara termasuk dalam berorganisasi. Kita harus patuh dan setia pada dasar negara kita itu.

Sehingga jika kita masuk dalam organisasi masyarakat yang berkegiatan dalam bidang agama misalnya juga harus  berpedoman pada dua hal itu sebagai landasan yang tidak bisa ditawar lagi. Kita contohkan organisasi pengajian ibu-ibu. Meski pengajian atau berbentuk yayasan, harus juga berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Dengan landasan Pancasila dan UUD 1945 artinya organisasi itu juga menghargai keberadaan orang dengan keyakinan yang berbeda dan tidak menganggap kelompoknya sebagai satu-satunya keyakinan yang ada di Indonesia meski organisasi itu bergerak pada pengajian atau studi agama Islam misalnya. Kita tahu bahwa negara kita punya enam agama berbeda dan ratusan etnis dan ratusan juga bahasa daerah.

Sehingga pada titik ini kita juga harus sadar bahwa negara mengatur dengan baik dan seadilnya aturan-aturan dalam bermasyarakat dan berorganisasi. Tentu saja ini bagi rasa adil bagi semua masyarakat Indonesia yang beragam ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun