Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sangat Disayangkan, Menko Muhadjir Keluarkan Pernyataan "Darurat Perang" Terkait PPKM

16 Juli 2021   20:56 Diperbarui: 16 Juli 2021   23:32 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko PMK Muhadjir Effendy (Humas Kemenko PMK).

Usai rapat terbatas di istana terkait penanganan pandemi corona, Muhadjir Effendy mengeluarkan pernyataan yang rasanya kurang pas. Menko PMK menyinggung soal darurat militer terkait pemberlakuan PPKM yang sedang berlangsung saat ini (detik.com, 16/7/2021).

Muhadjir Effendy, Menko PMK:

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer."

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) saat ini sudah berlangsung 2 pekan. Kasus positif corona masih tinggi --50 ribuan per hari-- yang diiringi lonjakan angka kematian.

Karena belum ada tanda-tanda penurunan, rencana relaksasi tanggal 20 Juli kemudian berubah. Hingga akhir Juli pembatasan aktivitas warga masih akan berjalan.

Soal  prokes dan bansos memang selayaknya disampaikan Menko PMK dalam kesempatan meninjau shelter pasien corona di Hotel University Club UGM, Sleman. Akan tetapi menyinggung masalah darurat militer sebaiknya Menko berhati-hati. Hemat istilah dan wacana agar tidak kondisi kedaruratan tidak mengalami inflasi.

Untuk menyatakan darurat militer tentu berada di tangan Presiden. Hal itu perlu dirumuskan bersama Menkopolhukam dan Panglima TNI hingga DPR. Menko PMK agaknya offside kala berbicara soal darurat militer.

Dalam strata kedaruratan ada 3 tingkat kewenangan yang dimiliki presiden yaitu:

  • Darurat sipil,
  • Darurat militer,
  • Darurat perang.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, konteks yang seharusnya adalah darurat sipil terlebih dahulu. Hal itu sudah diberitakan media sejak tahun 2020 lalu.

Sebelum PPKM diberlakukan,pada Maret 2020 pemerintah menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Waktu itu kemungkinan penerapan darurat sipil sempat diusulkan dan dipertimbangkan pemerintah (cnnindonesia.com, 30/3/2020).

Fadjroel Rachman, Jubir Presiden:

"Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19."

Apakah Presiden sudah mengumumkan secara eksplisit --officially-- keadaan darurat sipil? Lalu mengapa Muhadjir langsung mencelat mengatakan darurat perang?

Sumber: Konsekuensi keadaan darurat sipil.

Koordinasi penanganan pandemi corona beserta dampaknya saat ini masih berada di tangan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat Wilayah Jawa-Bali. Sementara itu Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang Airlangga Hartarto. Jika kondisi sudah berada pada tahap darurat sipil maka komando berada di tangan presiden langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun