Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada yang Dengkulnya Gemetar, Setelah TMII Jokowi Bidik BLBI Rp 108 Triliun

9 April 2021   17:29 Diperbarui: 9 April 2021   22:30 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sjamsul Nursalim di gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus skandal BLBI, 9/4/2001 (tempo.co/ Bernard Chaniago).

Nilai aset TMII yang baru diambil alih kemarin oleh pemerintah yaitu kurang lebih Rp 20 triliun. Belum puas dengan TMII --karena memang harus-- Jokowi saat ini tengah memburu aset yang lebih besar yaitu piutang sisa kucuran BLBI sebesar Rp 108 triliun.

Catatan: BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, merupakan bantuan Bank Indonesia kepada bank-bank yang kepayahan gak punya duit menjelang  krisis moneter tahun 1998.

Sebagai payung hukum Jokowi telah pula menerbitkan  Kepres No. 6 Tahun 2021, diteken 6 April 2021. Isinya yaitu membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Petugasnya ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri.

Infografis perjalanan kasus skandal BLBI dari 1997 hingga 2018 (kumparan.com).
Infografis perjalanan kasus skandal BLBI dari 1997 hingga 2018 (kumparan.com).
Dana ratusan triliun ini salah satunya berkaitan dengan persoalan SP3 KPK yang membebaskan Sjamsul Nursalim dan Itjih istrinya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkopolhukam menjelaskan bahwa SP3 KPK adalah konsekuensi putusan MA yang menganggap BLBI sebagai kasus perdata, bukan pidana (8/4/2021). MA juga telah membebaskan Syafruddin Temenggung dari dakwaan 15 tahun penjara. Pejabat BI itu sebelumnya didakwa karena mengeluarkan SKL, surat keterangan lunas, untuk Sjamsul. SKL BI ini disetujui Megawati. Kejadian tahun 2004.

Menkopolhukam Mahfud MD (twitter.com, @mohmahfudmd):

Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T.

Karena putusan MA itu tadi maka otomatis Sjamsul jadi bebas juga akhirnya; tanpa pernah muncul di pengadilan. Buronan pemilik BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) yang mendapat kucuran dana Rp 47 triliun ini boleh bernapas lega. Ancaman hukuman pidana berubah menjadi kewajiban bayar utang. Besarnya yaitu Rp 4,58 triliun dari Rp 4,7 triliun yang dianggap kerugian negara. Sjamsul baru nyicil Rp 220 miliar.

Struktur dana BLBI menurut keterangan Marwan Batubara dkk (2008) antara lain begini.

Tahap pertama periode 3 September 1997- 29 Juni 1999 yaitu sebesar Rp 144,576 triliun, terus bengkak jadi  Rp 165,536 triliun. Letter of Intent, LoI, ditandatangani Soeharto tanggal 15 Januari 1998, dimandori oleh Mr. Camdessus dari IMF.

Penandatanganan Letter of Intent oleh Presiden Soeharto di depan Managing Director IMF Michael Camdessus, 15/1/1998 (kumparan.com/ Istimewa).
Penandatanganan Letter of Intent oleh Presiden Soeharto di depan Managing Director IMF Michael Camdessus, 15/1/1998 (kumparan.com/ Istimewa).
Periode kedua yang dikenal sebagai kebijakan blanket guarantee turun lagi Rp 57,779 triliun. 

Agak puyeng juga berapa total sesungguhnya. Ada yang bilang Rp 147 triliun, ada yang Rp 138 triliun, dan Jokowi bikin satgas untuk mengejar Rp 108 triliun. Mudah-mudahan hitungan terakhir itu betul sebagai aset yang harus dikejar oleh debt collector istana.

Total utang negara akibat skandal BLBI masih kata Marwan akan baru lunas sekitar 2033. Besaran pada  awalnya yaitu Rp 630 triliun yang terdiri dari:

  • BLBI : Rp 144,5 triliun,
  • BLBI tambahan : Rp 14,47 triliun,
  • Program penjaminan : Rp 39,3 triliun,
  • Obligasi rekap : Rp 431,6 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun