Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Coast Guard China Boleh Menembak, Laut Natuna Utara Siaga Satu

24 Januari 2021   14:40 Diperbarui: 24 Januari 2021   14:58 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
China Coast Guard-5202 dan China Coast Guard-5403 saat membayangi KRI Usman Harun-359 di Laut Natuna Utara, 11/ 01/ 2020 (Foto: Antara/ M Risyal Hidayat).

Pemerintah China memperbolehkan kapal penjaga pantai untuk menembak kapal asing termasuk yang ada di wilayah laut yang mereka klaim. Kewenangan tersebut ditetapkan melalui undang-undang yang sudah disahkan Jumat 22/ 01/ 2021 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (kontan.co.id).

Dengan UU baru tersebut maka kapal penjaga pantai China punya lebih banyak wewenang. Personil bersenjata mereka boleh memeriksa dan menghancurkan struktur apa pun  --bangunan, kapal, atau properti lainnya-- yang memasuki perairan mereka.

Mengingat banyaknya wilayah konflik dengan negara lain di sejumlah kawasan laut sebenarnya wajar China memberlakukan UU penjaga pantainya. Wajar dalam arti merupakan konsekuensi logis dari kebijakan ekspansif lautnya saat ini termasuk doktrin Sembilan garis  putus-putus di Laut China Selatan.

Ekspansi di Laut China Selatan sudah terlalu jauh melebar sehingga menjorok ke beberapa wilayah negara ASEAN seperti Vietnam, Malaysia, Philipina, dan Brunai. Bahkan dengan Indonesia ada juga irisan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yaitu di Laut Natuna Utara.

Laut Natuna itu kaya ikan. Banyak nelayan asing yang mencuri ikan di sana sementara kapal nelayan kita yang kecil-kecil tak berdaya. Aparat laut kita kerepotan menertibkan penjarahan laut di sana. Ribuan kapal asing mengincar potensi perikanan yang melimpah.

Kapal nelayan asing kerap juga mendapat perlindungan dari kapal pemerintah masing-masing. Upaya penangkapan kapal pencuri kadang harus melewati adu body kapal dulu dan pada momentum itu ukuran kapal menjadi sangat menentukan. Sudah berapa kasus kapal satgas laut mengalami insiden tabrakan yang disengaja.

Insiden manuver kapal Vietnam menabrak KRI Tjiptadi - 381 pada tanggal 27/ 04/ 2019 (Dok. TNI AL).
Insiden manuver kapal Vietnam menabrak KRI Tjiptadi - 381 pada tanggal 27/ 04/ 2019 (Dok. TNI AL).
Meskipun satgas laut Indonesia bersenjata tetapi tidak serta merta dapat digunakan. Jika mendahului membuka tembakan maka hal itu justru bisa jadi masalah internasional dan berbuntut panjang. Oleh karena itu cara-cara manuver adu gesek badan kapal atau memotong jalurnya jadi hal yang lazim terjadi.

China menganggap Laut Natuna adalah wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sejak sebelum era modern. Meskipun sudah diputus bahwa klaim sepihak itu tidak sah lewat pengadilan internasional UNCLOS tetapi China bergeming. Sengketa laut terus berlanjut.

Melalui UU penjaga pantai yang baru maka posisi kapal-kapal nelayan Indonesia semakin terancam di Laut Natuna. Bukan saja rawan ditabrak oleh kapal pencuri yang lebih besar tetapi juga bisa ditembaki jika kebetulan sial bertemu coast guard China. GPS tentu ada, tetapi keselamatan pribadi tidak serta merta jadi jaminan keamanan di wilayah sengketa.

Pemerintah Indonesia harus secepatnya merespon UU penjaga pantai baru yang diterbitkan China. Tidak hanya sebatas tanggapan diplomatik tetapi juga kebijakan operasional di lapangan untuk melindungi wilayah dan nelayan kita di kawasan Laut Natuna Utara. Menlu Retno Marsudi sendiri tentunya berharap situasi di Natuna tidak bertambah buruk seperti yang pernah disampaikannya pada tahun lalu.

Menlu Retno Marsudi, 10/ 11/ 2020 (cnnindonesia.com):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun