Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

GSP dan UU Ciptaker, Kado Manis buat Pencari Kerja

3 November 2020   07:14 Diperbarui: 3 November 2020   09:48 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cianjur job fair yang diminati ribuan pencari kerja, Juni 2019 (pikiranrakyat.com).

Presiden Jokowi sudah menandatangani UU No. 11 Tahun 2020 tanggal 02 November 2020.

Produk hukum yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Ciptaker tersebut resmi beroperasi mulai bulan ini di tengah badai pandemi dan ketidakpuasan sejumlah pihak. 

Dalam salinan yang dapat diunduh di tautan laman Setneg ini, diketahui bahwa undang-undang sapu jagat itu memuat 186 pasal yang terbagi ke dalam 15 bab. Jumlah halamannya ada 1.187.

UU Ciptaker menurut versi pemerintah adalah jawaban atas tidak kompetitifnya regulasi di Indonesia yang membuat investor enggan melirik.

Tahun lalu ketika 33 pabrik hengkang dari China imbas perang dagang dengan AS, tak ada satu pun perusahaan yang pindah ke Indonesia. Ada 23 perusahaan yang memilih Vietnam, sisanya pergi ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Kabar tersebut tentu sangat menyesakkan mengingat masih cukup banyak pengangguran di Indonesia.

Akibat pandemi corona tahun ini diperkirakan ada tambahan 3,5 juta tuna karya karena di-PHK. Jumlah tersebut berarti tidak menghitung sektor informal lain yang terkena dampak merebaknya wabah Covid-19. Penerapan protokol PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhadap aktivitas ekonomi dan perkantoran serta sekolah memaksa jutaan pedagang kecil cuti panjang berbulan-bulan.

Data tahun 2019 yaitu sebelum pandemi, terdapat sekitar 7,05 juta pengangguran terbuka. Catatan BPS tahun sebelumnya 2018, ada sekitar 7 juta. Hal itu berarti ada peningkatan meski sedikit; sementara tahun ini kenaikannya luar biasa yang mencapai angka 50%.

Angka pengangguran tersebut sangatlah mengkhawatirkan. 

Mereka yang dirumahkan atau belum mendapat pekerjaan tidak dapat selamanya menggantungkan hidup dari bantuan pemerintah yang terbatas. Selain itu tidak mudah pula mengkonversi tenaga kerja dari satu bidang ke bidang lain dengan cepat; misalnya dari karyawan pabrik menjadi petani atau peternak. Perlu waktu.

Ekonomi diklaim membaik

Dengan UU Cipta Kerja pemerintah berharap agar perekonomian segera pulih setelah dua kuartal berturut-turut terhempas akibat PSBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun