Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Legalitas Ormas dalam Insiden Pembakaran Bendera PDIP

25 Juni 2020   23:14 Diperbarui: 26 Juni 2020   15:13 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo penolakan RUU HIP yang melibatkan massa FPI dan atau PA 212 (Foto: jawapos.com).

Menanggapi insiden pembakaran bendera PDIP, jubir PA 212 Haikal Hassan mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut dugaan adanya penyusupan. Pernyataan Haikal tersebut secara nalar agak kurang masuk. Berkaca pada insiden Garut, mestinya panitia juga dapat dengan mudah mengenali massa tak dikenal yang pasti nyeleneh sendiri. Kenyataan aksi pembakaran bendera berlangsung dengan 'tertib' memperkuat dugaan banyak pihak bahwa hal itu adalah bagian dari agenda acara.

Kembali kepada Pak Mahfud MD. Aksi pembakaran bendera hanyalah ekses dari sengkarutnya  tatanan politik  saat ini. Segelintir orang atas nama kritik dan kebebasan berserikat begitu mudahnya mengelola massa serta menyebarkan opini sesat.

Dalam kasus insiden pembakaran PDIP, pengusutan pelaku provokasi harus disertai pula penelusuran aspek legal organisasi penyelenggara acara. Bukannya pemerintah harus paranoid dengan setiap aksi massa (karena hal itu juga sama buruknya), tetapi gerakan yang terang-terangan melembagakan diri dan mengelola massa secara massif harus dipertanyakan agenda jangka panjang dan ideologinya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun